JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pelaku Penyiraman Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Bingung Harus Marah Atau Tertawa

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku bingung harus tertawa atau marah melihat tuntutan dengan tuntutan Jaksa yang hanya satu tahun atas kasus penyiraman air keras yang ditujukan kepada dirinya.

Pasalnya, alasan yang digunakan oleh Jaksa dengan tuntutan yang ringan itu adalah faktor ketidaksengajaan.

“Konyolnya luar biasa, saya sampai bingung harus marah atau ketawa ya?” kata Novel saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).

Menurut Novel, pengertian sengaja atau tidak sengaja dalam perspektif hukum sangat berbeda dari pengertian umum. Definisi hukum untuk kesengajaan dalam tindak pidana, kata dia, bahkan sudah diajarkan di Fakultas Hukum pada masa-masa awal kuliah.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Novel menyebut setidaknya ada tiga pengertian sengaja yang biasa dijelaskan oleh para ahli hukum. Dia mengatakan unsur kesengajaan terpenuhi, apabila pelaku berhasil mencapai tujuannya.

Kedua, kata Novel, sengaja dapat diartikan bila pelaku mengetahui bahwa tindakannya akan mengakibatkan sesuatu terjadi. Ia mencontohkan ketika orang melempar batu ke kaca. Kaca itu kemudian pecah.

“Terus ketika saya bilang, ‘loh saya hanya melempar batu, saya tidak sengaja kacanya pecah’, itu tidak bisa dipakai,” ujar mantan perwira polisi itu.

Novel mengatakan unsur kesengajaan bahkan bisa terpenuhi, walaupun konsekuensi dari suatu tindakan pidana hanya bersifat kemungkinan.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Ia mengatakan ada sebuah kasus bus masuk jurang karena sopir mengemudi dengan ugal-ugalan. Si sopir, kata dia, disangka pasal pembunuhan karena dianggap mengetahui perbuatannya bisa menyebabkan kematian orang lain.

“Itu diterima,” katanya.

Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut dua polisi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,  Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman satu tahun penjara dari tuntutan maksimal 12 tahun bui.

Jaksa menyebut salah satu pertimbangan meringankan ialah para pelaku tidak sengaja menyiram air keras ke bola mata Novel Baswedan. Alasan jaksa ini menjadi bahan olok-olok di media sosial.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com