JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemberian Remisi Kepada Nazaruddin Dikhawatirkan Tak Menimbulkan Efek Jera

Nazaruddin / tempo.co
ย ย ย 
Nazaruddin / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย –
Pemberian remisi kepada mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammadย Nazaruddin, dikhawatirkan bakal menjasi preseden buruk dan tidak memberikan efek kera kepada para koruptor.

Demikian diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), dengan alasan, Nazaruddinย dianggap tidak pernah mendapat status sebagai justiceย collaborator.

“Menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC,” ujarย Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (17/6/2020).

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PPย 99/2012) yang secara tegas menyebutkan bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator, JC).

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagaiย  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Pemberian remisi kepada Nazaruddin, kata Kurnia,ย  semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2025 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara.

“Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera,” ujarnya.

Untuk itu, ICW menuntut agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

“Kami juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan,” ujar Kurnia.

Nazaruddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani cuti menjelang bebas sejak Ahad, 14 Juni 2020.

Nazaruddin divonis untuk dua perkara, yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016.

Ia dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan 7 tahun penjara untuk korupsi Wisma Atlet. Maka total hukumannya 13 tahun penjara yang dijalaninya sejak 2012. Seharusnya Nazaruddin baru akan bebas pada 2025, namun dia mendapatkan remisi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com