JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

SIM Habis Masa Berlaku Alias Telat Kini Bisa Diperpanjang Lho, Tapi Ada Syaratnya Seperti Ini

Ilustrasi SIM. Foto: JoglosemarNews/Aris Arianto
   
Ilustrasi SIM. JSNews. Aris Arianto

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sukoharjo memberikan kelonggaran berupa dispensasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Institusi di Kota Makmur ini memperpanjang lagi dispensasi perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 29 Juni 2020.

Melansir tribratanews, Senin (8/6/2020),
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto melalui Baur SIM Aiptu Joko Priyanto mengatakan, Satlantas Polres Sukoharjo memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis di saat pandemi COVID-19.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Awalnya perpanjangan dispensasi dari tanggal 24 Maret sampai tanggal 29 Mei 2020. Namun kini bisa diperpanjang sampai batas 29 Juni.

“SIM yang mati di saat pandemi tidak akan ditilang. Karena tidak ada penegakan hukum dan penilangan kepada masyarakat,” tegas dia.

Bintara tinggi Polri ini membeberkan, dispensasi yang diberikan itu merupakan kebijakan dari Polri salah satunya sejalan dengan protokol kesehatan memutus pencegahan Corona. Yakni menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu tersebut.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Khusus pemohon SIM yang statusnya terkonfirmasi positif Corona, jelas dia, harus ada surat keterangan dari dinas kesehatan bahwa yang bersangkutan benar sedang sakit. Dispensasi untuk pemohon SIM seperti ini tidak ada batas yang ditentukan. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com