JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Solo Akan Buka Kembali Tempat Ibadah Pekan Depan, Jamaah Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Ilustrasi masjid. Pixabay
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tempat-tempat Ibadah di Kota Solo kembali diperbolehkan untuk beribadah mulai pekan depan. Hal itu sesuai dengan rapat koordinasi pihak terkait dengan Pemkot Solo, Kamis (5/6/2020), di Loji Gandrung.

Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut tengah menunggu Peraturan Wali kota (Perwali) yang akan dijadikan sebagai landasan pelaksanaannya. Nantinya, dalam Perwali tersebut akan mengatur regulasi terkait penerapan protokol kesehatan.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Solo, Musta’in Ahmad, Pemkot tengah menyusun Perwali tersebut dan paling tidak akan siap diluncurkan pekan depan.

“Masih pekan depan, kalau pekan ini belum bisa. Jika sudah mulai dibuka, sudah diperbolehkan untuk Salat Jumat di masjid, serta peribadatan di Gereja. Namun harus diperhatikan protokol kesehatannya,” ujarnya, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Terkait hal itu, Musta’in meminta kepada pihak-pihak rumah peribadatan untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk protokol kesehatannya.

“Bisa dipersiapkan, tapi kalau belum bisa ya tidak perlu memaksakan diri. Karena nanti pengurus tempat ibadah akan diminta untuk membuat dan menempelkan pernyataan kesanggupan, untuk menerapkan protokol kesehatan. Jamaah yang merasa tidak sehat pun nantinya tetap diimbau untuk tidak beribadah di tempat ibadah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menambahkan, Perwali transisi ke new normal ini akan diterbitkan 8 Juni 2020. Perwali akan mengatur masa transisi dari status KLB menuju new normal. Khususnya aktivitas masyarakat, termasuk tempat peribadatan yang bisa digunakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam Perwali tersebut juga mengatur imbauan untuk lansia dan anak-anak untuk tidak dulu beribadah di rumah ibadah, namun harus di rumah terlebih dahulu.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

“Nanti rumah ibadah juga diatur di dalam Perwali ini, kecuali gereja Katolik. Karena kami masih mengacu keputusan Keuskupan Agung Semarang. Bapa Uskup mengatur bahwa mulai 1 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan, gereja Katolik masih ditutup. Jadi kalau di Solo dipaksakan dibuka sementara di daerah lain tidak, maka semuanya akan beribadah ke Solo,” pungkasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com