JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tipu Lebih dari 200 Nasabah, Mustakim Supervisor Nusantara Sakti Motor Sragen Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara. Kapolres Ungkap Kerugian Nasabah Mencapai Rp 4 Miliar

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers penipuan berkedok promo oleh karyawan dealer Nusantara Sakti Motor Sragen, Mustakim (tengah) di Mapolres Sragen, Selasa (10/3/2020). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers penipuan berkedok promo oleh karyawan dealer Nusantara Sakti Motor Sragen, Mustakim (tengah) di Mapolres Sragen, Selasa (10/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Karyawan dealer Nusantara Saktu Motor Sragen, yang menipu ratusan nasabah,Mustakim (39) divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sragen.

Karyawan yang menjabat sebagai supervisor itu padahal meraup uang hampir Rp 4 miliar lebih dari sekitar 240 konsumen dengan kedok promo potongan harga dan beragam bonus fiktif.

Putusan itu mengemuka dalam sidang yang digelar PN Sragen melalui virtual atau sidang online awal pekan ini. Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , karyawan adal Dukuh Mantup RT 5, Desa Bendo, Sukodono, Sragen itu divonis 2 tahun enam bulan penjara atau 2,5 tahun.

Putusan itu sama persis dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kajari Sragen, melalui Kasi Pidana Umum, Wahyu Wibowo Saputro membenarkan putusan 2,5 tahun terhadap Mustakim tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, ia menyampaikan sidang putusan digelar majelis hakim di PN Sragen beberapa hari lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Mustaqim terbukti bersalah melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penipuan.

“Vonisnya 2 tahun 6 bulan penjara,” papar Wahyu kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Wahyu menjelaskan jumlah korban dari aksi penipuan yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini memang banyak. Akan tetapi dalam berkas perkara yang disidangkan tersebut, pelapor korban yang diberkas hanya tiga orang.

Kemudian, para korban lainnya baru melapor ketika Mustaqim sudah ditahan.

“Karena masa penahanan keburu habis, paling mudah disampaikan saat pembuktian di pengadilan,” terangnya.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Mustakim sempat kabur setelah aksinya terendus para korban. Dia kabur selama hampir 16 hari sebelum akhirnya dibekuk pada 26 Februari 2020 sepulang dari persembunyiannya di Riau.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mapolres saat penangkapan Mustakim, Kapolres AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyatakan jumlah total kendaraan sepeda motor milik konsumen yang diproses oleh tersangka lewat promo abal-abal itu mencapai 200an unit motor.

Dengan jumlah uang yang disetor korban ke karyawan asal Bendo, Sukodono, Sragen itu berkisar Rp 15-20 juta per unit, diperkirakan kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp 4 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menjanjikan sepeda motor baru kepada para korbannya.

Agar para korbannya tergiur, tersangka mengatakan ini adalah promo dari pihak dealer. Promo yang dijanjikan yakni tukar motor lama dengan motor baru tanpa tambahan biaya.

Lantas tukar motor lama dengan motor baru dengan biaya tertentu serta pembelian tunai dengan potongan harga hingga Rp 4 juta. Padahal, semua promo itu diakui oleh tersangka tidak pernah ada dalam program dealer.

” Tersangka kemudian mengalihkan transaksi pembayaran cash itu diajukan kredit tanpa sepengetahuan para korban. Uang dari korban hanya dibayarkan DP antara Rp 4-5 juta ke dealer,” terangnya.

Raphael melanjutkan dari hasil pemeriksaan, jumlah korban diperkirakan mencapai 200 orang. Para korban ini tersebar dari berbagai wilayah di Sragen, terutama di Kecamatan Sukodono, Tanon, Mondokan, dan Gesi.

Baca Juga :  Sragen Award 2024: Inovasi, Teknologi, dan Masa Depan Sragen

“Rata-rata korban membayar kepada tersangka Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Dengan korban mencapai 200an orang, silakan dihitung kerugiannya,” timpal Kasat Reskrim, AKP Supardi.

Dengan jumlah 200an motor dan kerugian atas Rp 20 juta, maka setidaknya angka kerugian dikalkukasi mencapai Rp 4 miliar.

Tersangka diamankan berikut barang bukti diantaranya beberapa motor korban, kuitansi serah terima uang dan beberapa barang bukti lainnya.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, Mustakim bakal djerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Koordinator para korban, S. Jadi, mengatakan berdasarkan hasil pendataan sementara, jumlah warga yang menjadi korban penipuan oleh Mustakim mencapai 256 orang.

Namun jumlah riilnya dimungkinkan bisa bertambah karena diyakini masih ada korban yang enggan atau belum melapor.

“Tuntutan kami tetap sama, sebelum ada putusan hukum tetap atas kasus ini, dealer tidak boleh menarik motor maupun angsuran. Karena kami ini semua korban, dan kami akan berjuang berupaya menempuh berbagai jalur untuk mendapatkan hak kami. Kami juga menggandeng BPSK, YLKI dan ormas untuk mengawal penanganan kasus serta upaya menggugat perdata,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com