JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Cabuli Bocah SD di Makam dan di Rumah, Pejabat Desa Ini Langsung Dicopot dan Jadi Urusan Polisi

   

GRESIK, JOGLOSEMARNEWS.COM -Seotang pejabat desa di Gresik, Jawa Timur yang sudah berumur 55 tahun berinisial S, melamar seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Aneh? Ternyata usut punya uauy terungkap bahwa S beberapa kali mencabuli bocah tersebut. Pelaku pun akhirnya dilaporkan ke polisi dan kini kasusnya tengah diusut.

Peristiwa bejat itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Terpisah, Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan, ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu dengan bocah SD.

“Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi.”

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

“Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu,” kata dia, Selasa (14/7/2020).

Diketahui, S berprofesi sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak. Saat itu, pihaknya sudah memanggil S dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut

“Pas puasa sudah non aktif. S memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan.”

“Langsung kami non aktifkan,” terang Abdul.

Diketahui, S dan korban masih bertetangga.
Korban yang masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejatnya sejak beberapa tahun lalu.

Korban merupakan anak yatim karena sudah beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipaksa melakukan hubungan tidak senonoh itu saat duduk di bangku kelas IV SD.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah makam dan di rumah.

Aksi bejat itu terbongkar saat S berinisiatif mendatangi rumah korban. Kedatangannya ini untuk melamar korban.

Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara. Terkuaklah semuanya, selama ini saat korban bermain dengan cucu pelaku, S malah meniduri korbannya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur.

“Jabatannya persis saya tidak tahu,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com