JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Catat, Semua Warga Negara Asing di Solo Raya Wajib Lapor dan Perpanjang Izin Maksimal 30 Hari. Jika Telat Siap-Siap Ini Sanksinya!

Ilustrasi pasport, pexels
ย ย ย 
Ilustrasi pasport, pexels

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seluruh warga asing yang berada di wilayah Solo raya dan sekitarnya, diminta segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasiย  Klas I Surakarta, Said Ismail, kepada wartawan, usai melakukan rapat pemantauan warga asing di salah satu hotel di Karangpandan, Kamis (16/07/2020).

Menurut Said, pihaknya memberikan batasย  waktu 30 hariย  bagi warga asing yang tinggal di wilayah Solo Raya untukย  melakukan perpanjangan izin tinggal, sejak tanggal 13 Juli 2020 lalu.

Sejak tanggal 13 juli 2020, terbit surat edaran, bahwaย  warga negara asing yang berada di indonesia, harus segera melaporkan dan memperpanjang izin tinggal minimal selama 30 hari.

“Jikaย  tidak segera melapor sesuai dengan batas waktu yang ditentukan namun masih tinggal di wilayah Solo Raya,ย maka akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian sesuai aturan yang berlaku,โ€ tegasnya.

Ditambahkan, kebijakan berbeda diberlakukan bagi WNA yang masih memilikiย ijin tinggal di Indonesia namun sedang berada di luar negeri.

Mereka diberi batas waktu yang diberikan selama 60 hari.

“Kami telah memberikan kelonggaran selama lebih dari 4 bulan berupa pengampunan denda bagi WNA yang melebihi batas waktu ijin tinggal. Menyusul dengan berhentinya layanan pengurusanย  administrasiย  di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Surakarta akibat pandemi Covid-19,โ€ jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com