KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seluruh warga asing yang berada di wilayah Solo raya dan sekitarnya, diminta segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasiย Klas I Surakarta, Said Ismail, kepada wartawan, usai melakukan rapat pemantauan warga asing di salah satu hotel di Karangpandan, Kamis (16/07/2020).
Menurut Said, pihaknya memberikan batasย waktu 30 hariย bagi warga asing yang tinggal di wilayah Solo Raya untukย melakukan perpanjangan izin tinggal, sejak tanggal 13 Juli 2020 lalu.
Sejak tanggal 13 juli 2020, terbit surat edaran, bahwaย warga negara asing yang berada di indonesia, harus segera melaporkan dan memperpanjang izin tinggal minimal selama 30 hari.
“Jikaย tidak segera melapor sesuai dengan batas waktu yang ditentukan namun masih tinggal di wilayah Solo Raya,ย maka akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian sesuai aturan yang berlaku,โ tegasnya.
Ditambahkan, kebijakan berbeda diberlakukan bagi WNA yang masih memilikiย ijin tinggal di Indonesia namun sedang berada di luar negeri.
Mereka diberi batas waktu yang diberikan selama 60 hari.
“Kami telah memberikan kelonggaran selama lebih dari 4 bulan berupa pengampunan denda bagi WNA yang melebihi batas waktu ijin tinggal. Menyusul dengan berhentinya layanan pengurusanย administrasiย di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Surakarta akibat pandemi Covid-19,โ jelasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com