JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Cegah Penularan Covid-19, Pengelola Ponpes di Jateng Diminta Lebih Disiplin

   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wabah corona virus disease 2019 (covid-19) dan berbagai kebijakan pembatasan mendorong otoritas agama untuk menyesuaikan ketentuan pengelolaan pondok pesantren.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta agar Pendidikan Islam mengikuti kebijakan yang diterapkan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran covid-19.

Untuk itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kepada pengurus pondok pesantren terbuka jika ada santri yang memiliki gejala Covid-19. tidak berani melaporkan atau melakukan pemeriksaan, menurutnya hanya akan menyulitkan pemerintah untuk mengatasinya.

Untuk memudahkan koordinasi dalam penanganan Covid-19, Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin meminta setiap pondok pesantren membentuk Satgas Jogo Santri. Tugas utamanya, mengontrol kesehatan para santri secara regular. Apakah ada santri yang suhu tubuhnya di atas ambang batas normal, apakah ada yang menderita sakit flu, batuk, dan sebagainya.

Baca Juga :  Tragis! Saat Bangunkan Warga untuk Sahur, Remaja Semarang Ini Disabet Celurit Preman

“Berkatalah apapun yang baik, walaupun itu pahit. Walaupun itu dianggap menurut kita tidak baik untuk pondok pesantren kita, akan tetapi keterbukaan ini yang saat ini kita butuhkan,” kata Gus Yasin sapaan akrab Wakil Gubernur Jateng ini, saat membuka acara Sosialisasi Pesantren Ramah Anak melalui zoom meeting, Selasa (14/7/2020) di Kantor Gubernur, kemarin.

Jika sudah dibentuk, lanjut Gus Yasin, SK pembentukan Jogo Santri pun harus dikoordinasikan dengan kepala desa, ketua RT dan ketua RW setempat. Sehingga lebih mudah berkoordinasi apabila ada kejadian yang menimpa di pondok pesantren.

Pihaknya juga menekankan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, pondok pesantren harus bisa menunjukkan, mereka sudah meningkatkan kehati-hatian, dan menerapkan pola hidup sehat. Segala kegiatan yang dilaksanakan harus mematuhi aturan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat mapun daerah.

Baca Juga :  Dua Santriwati Ponpes Manba'ul Alaa Korban Terseret Arus Banjir Grobogan Berhasil Ditemukan

Semua santri yang kembali ke pondok pesantren, lanjut Gus Yasin, wajib membawa surat keterangan sehat dan sudah menjalani proses karantina mandiri selama 14 hari di tempat asalnya, dan dilanjutkan ketika tiba di pondok pesantren.

Sementara itu, Deputi Bidang Partipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan menyambung, para santri, khususnya yang masih anak-anak dan tinggal di asrama, harus terlindungi dari berbagai hal yang membahayakan, termasuk, dari bahaya virus Covid-19.

“Makanan dan peralatannya dipastikan mesti higienis, air minumnya sehat, dan protokol kesehatan berjalan dengan baik,” terang dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com