JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jadi Terdakwa, Ini Daftar 4 Pengusaha Karaoke Liar Cafe Lethong Sragen Yang Diseret ke Sidang Tipiring dan Didenda Rp 4-5 Juta. Ada Nama Yuni dan Ucil, Siapa Mereka?

Suasana sidang tipiring pelanggaran cafe lethong di PN Sragen, Rabu (22/7/2020). Foto/Wardoyo
   
Suasana sidang tipiring pelanggaran cafe lethong di PN Sragen, Rabu (22/7/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 4 pemilik warung karaoke remang-remang di kompleks cafe lethong Pasar Hewan Nglangon, Sragen dijatuhi vonis membayar denda antara Rp 4-5 juta.

Mereka divonis bersalah karena nekat beroperasi dan mengabaikan peringatan Pemkab di tengah masa pandemi covid-19.

Selain itu, cafe remang-remang yang identik dengan cewek-cewek pemandu dengan jasa plus-plus itu juga ditindak karena tidak mengantongi izin alias ilegal.

Keempat pemilik cafe remang-remang itu divonis dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (22/7/2020).

Sidang dipimpin oleh hakim PN Sragen dengan dihadiri oleh petugas Satpol PP, Kejaksaan dan unsur aparat. Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan jaga jarak dan semua mengenakan masker.

Baca Juga :  Empat Orang Warga Sukodono Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen Gara-Gara Asyik Judi Gonggong

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen, Heru Martono mengatakan keempat pemilik cafe lethong itu diseret ke persidangan lantaran nekat beroperasi tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Sebelum ditindak tipiring, pihaknya sudah berulangkali melayangkan peringatan. Namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga tiada jalan lain kecuali tindakan tegas penindakan dan proses hukum melalui tipiring.

“Sidang berjalan lancar. Ada empat pemilik kafe lethong yang disidang tipiring tadi. Putusannya ada yang didenda Rp 4 juta, ada yang Rp 5 juta atau pidana kurungan 14 hari,” paparnya seusai persidangan, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga :  Geger Penemuan Mayat Gadis Cantik Mengambang di Sungai Mungkung Sragen, Saat Ditemukan Korban Tanpa Busana

Dari daftar empat pengusaha yang jadi terdakwa itu, masing-masing bernama Ridwan, Yuni, Antonis dan Sunarto alias Ucil.

Tiga terdakwa divonis denda Rp 5 juta sedang Yuni divonis denda Rp 4 juta. Mereka diberi opsi jika tidak membayar denda maka harus menjalani pidana kurungan 14 hari. Wardoyo

Daftar Terdakwa dan Putusan PN Sragen Sidang Tipiring Operasional Cafe Lethong:
1. Ridwan
putusan : denda 5 jt atau kurungan 14 hari
2. Antonius
Putusan: denda 5 jt atau kurungan 14 hari
3. Yuni
Putusan : denda 4 jt atau kurungan 14 hari
4. Sunarto (ucil)
Putusan : denda 5 jt atau kurungan 14 hari
Sumber: Satpol PP Sragen

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com