JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polda Jateng Ringkus Kawanan Perampok Sadis di Kudus, Tujuh Pelaku Asal Jawa Barat Ditangkap di Kuningan dan Bandung

Polda Jateng menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perampokan di Jalan Ahmad Yani, di Panjunan, Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus. Foto/Humas Polda
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri perampokan sadis pada Kamis (9/7/2020) malam lalu akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus tujuh orang pelaku perampokan rumah korban LCW di Jalan Ahmad Yani, di Panjunan, Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus ini.

Tujuh orang pelaku perampokan berhasil diringkus oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Data yang dihimpun menyebutkan, ketujuh pelaku tersebut ialah, Anton Hermawan, Suherman, Dian, Tatang Supendi, Dian Kuswara alias Ujang, Dian Khaerudin, Dudin Saadudin alias Uwak, dan Ganja Haru alias Ishaq. Ketujuh pelaku merupakan warga asli Jawa Barat.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polda Jawa Tengah tidak main-main dan serius dalam menangani kasus perampokan seperti yang terjadi di Kabupaten Kudus.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dalam gelar perkara di Loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2020) mengungkapkan, tujuh orang sudah ditangkap serta satu lainnya masih buron atau DPO dan para pelaku ditangkap di wilayah kuningan pada tanggal 20 Juli kemarin.

“Atas kasus penangkapan perampokan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan yang terukur terhadap pelaku kejahatan,” beber dia.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Diungkapkannya lebih detail, kejadian bermula pada Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 – 00.15 WIB, saat korban dan pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam.

“Saat korban bermaksud menghidupkan meteran listrik korban di sekap empat orang dengan menggunakan parang kemudian korban dan pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan di lakban mata dan tangan,” tutur Iskandar.

Iskandar juga menjelaskan, ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda, namun seluruhnya di daerah Jawa Barat. “Penangkapan dilakukan di dua daerah di Kuningan dan Bandung, Jawa Barat,” urai dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, menambahkan, para pelaku mengambil barang milik korban dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya, adapun alat CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku.

“Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, barang bukti yang disita di antaranya uang sebesar Rp1.636.000.000, 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak Rp700 juta rupiah, tujuh puluh satu lembar sertifikat, seratus lima puluh enam buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram, satu unit Kbm Grand Max Box yang digunakan sebagai sarana dan Mobil Korban yang dibawa Inova Reborn.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

“Dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp2.200.000.000,” tutur Wihastono.

Ia juga mengungkapkan, pelaku beraksi pada malam hari saat penghuni rumah sedang lelap tertidur dan mematikan sambungan listriknya.

“Setelah listriknya dimatikan, 1 pembantu korban dan 1 saksi lainnya keluar rumah bermaksud menghidupkan meteran listrik, tapi kemudian mereka disekap oleh empat pelaku di bawah ancaman senjata tajam berjenis parang dan dimasukan ke satu kamar dengan keadaan mata dan tangan yang dilakban,” paparnya.

Kemudian, keempat pelaku tersebut dengan leluasa menggasak harta milik korban Liem Cahyo Wijaya dengan cara merusak brankas dan mencongkel pintu kamar.

“Mereka berhasil menggasak harta korban dengan total nilai Rp2,2 miliar,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas dia. Satria Utama 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com