JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ungkap Kasus Pengapusan Red Notice, Polri Bakal Periksa Tim Kuasa Hukum Joko S Tjandra

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk mengungkap kasus penghapusan red notice atas Joko S Tjandra, Polri berencana memeriksa tim kuasa hukum buron kelas kakap tersebut.

“Ya itu tentunya penyidik punya rencana penyidikan sendiri ya, setelah nanti dari internal, kemudian saksi tentunya akan diperiksa,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Tim kuasa hukum Joko Tjandra, khususnya Anita Kolopaking, disebut-sebut sebagai salah satu yang berperan mengaburkan keberadaan kliennya.

Salah satu cara Anita bisa membuat Joko Tjandra bergerak bebas adalah dengan melobi pejabat di institusi kepolisian, yakni Prasetijo Utomo.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu menerbitkan surat jalan Joko Soegiarto Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni, dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Belakangan, Prasetijo Utomo juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra.

Bareskrim Polri sudah membentuk tim untuk mengusut segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan Joko Tjandra dan Prasetijo Utomo, termasuk dugaan adanya aliran uang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com