JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

3 Pencuri Ini Pilih Sasaran Nenek-nenek, Dengan Alasan Mudah Lupa

Ilustrasi penjara
   

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga orang pria pencuri spesialis nenek-nenek ini berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo.

“Perkara ini cukup meresahkan namun unik karena ketiga pelaku sama-sama berasal dari Jawa Barat,” ujar Munarso, Kasatreskrim Polres Kulonprogo Rabu (19/8/2020).

Pelaku berinisial MH (42) warga Cibinong Kabupaten Bogor, MT (41) warga Serang, Banten dan AC (43) warga Depok Jawa Barat.

Uniknya, para korban yang menjadi sasaran pelaku yaitu nenek-nenek karena dianggap pelaku mudah lupa.

Munarso menambahkan modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku dengan mengambil barang milik korban dengan dalih menanyakan alamat dan memberikan bantuan tumpangan.

Baca Juga :  Dikelola dengan Baik, Pariwisata Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

“Awalnya para pelaku sengaja menyewa mobil dari Jawa Barat untuk dibawa ke Yogyakarta. Setelah mendapatkan korban, pelaku diajak masuk ke dalam mobil untuk diantarkan ke alamat yang dituju. Saat berada di dalam mobil pelaku mengalihkan pembicaraan agar korban tidak sadar dan mengambil barang milik korban,” jelasnya.

 

“Ketiga pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah korban melapor, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran. Mereka diamankan di daerah Kalibawang setelah melakukan aksinya di daerah Nanggulan, Kulonprogo,” sambungnya.

Dari perbuatan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu  unit mobil Toyota, tiga buah dompet dan uang tunai senilai Rp 5 juta hasil pencurian.

Baca Juga :  Melonjak! Hingga April 2024, DBD di Kota Yogya Capai 100 Kasus

Sementara dari pengakuan MT yang merupakan salah seorang pelaku, ia datang ke Kulon Progo untuk silaturahmi ke orangtuanya.

“Awalnya silaturahmi ke orang tua tapi karena kehabisan bekal dan butuh uang kemudian memiliki ide untuk merampas barang milik korban. Sebab uang hasil rampasan juga digunakan untuk membayar biaya sewa rental mobil,”ucap MT.

MT juga mengaku selama di Kulonprogo telah melakukan kasus pencurian sebanyak 10 kali.

Dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP Jo 64 dengan ancaman penjara hukuman maksimal 5 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com