JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dramatis, Diwarnai Kejar-Kejaran, 2 Pencuri Motor Petani di Sawah Salam Dibekuk Rame-rame. Kapolsek Sebut Tersangka Beraksi Gunakan Kunci Palsu!

Kapolsek Salam, AKP Dimas Bagus Pandoyo saat memimpin ungkap dua pelaku pencurian sepeda motor di jalan persawahan yang ditangkap melalui pengejaran dramatis, Senin (10/8/2020). Foto/Wardoyo
   

 

Kapolsek Salam, AKP Dimas Bagus Pandoyo saat memimpin ungkap dua pelaku pencurian sepeda motor di jalan persawahan yang ditangkap melalui pengejaran dramatis, Senin (10/8/2020). Foto/Wardoyo

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua tersangka komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) dibekuk saat beraksi di Desa Tersagede, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Senin (10/8/2020) pagi tadi.

Keduanya dibekuk usai dipergoki mencuri motor milik Sugiyatna, warga Desa Tersagede, Salam, Magelang. Aksi penangkapan berlangsung dramatis karena sempat diwarnai kejar-kejaran antara tersangka, warga bersama aparat.

Dua tersangka itu masing-masing MJ, asal Dukuh Soco, Desa Salaman, Salaman, Magelang dan HDK warga Gondangwayang, Kedu, Temnggung yang berdomisili di Tempuran, Magelang.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , aksi pencurian itu terjadi pukul 05.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban pergi ke sawahnya di Dusun Ketonggo, Desa Tersagede, Salam, Magelang.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Korban mengendarai motor Honda Beat AA 4177 BY. Sesampai di sawah, korban memarkir motornya dan tak lupa dikunci stang.

“Kemudian motor ditinggal mengerjakan sawah yang berada kurang lebih 150 meter. Sekira 10 menit kemudian mendengar suara mesin sepeda motor. Kaena curiga korban memeriksa sepeda motornya ternyata sudah divawa pergi tersangka. Lalu korban berusaha mengejar sambil berteriak maling- maling,” papar Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kapolsek Salam, AKP Dimas Bagus Pandoyo, Senin (10/8/2020).

Mendengar teriakan korban, selanjutnya banyak warga yang datang membantu pengejaran. Bersama-sama petugas dari Polsek Salam dan Koramil, pelaku akhirnya terkepung dan bisa ditangkap.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

AKP Dimas menguraikan kedua pelaku akhirnya ditahan di Mapolsek Salam. Keduanya ditahan berikut barang bukti sebuah Honda Beat AA- 4177 – BY , satu motor Supra X 125 B 2895 NKE yang digunakan sebagai sarana keduanya beraksi.

Lantas satu kunci palsu, sebuah tas dan jaket milik tersangka. Kapolsek menambahkan pelaku beraksi dengan modus menggunakan kunci palsu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Dimas. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com