JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

Ekonom Unika : RUU Cipta Kerja Lindungi Pekerja dari Radikalisme Ekonomi dan Dunia Usaha dari Radikalisme Sosial

Prof Dr Andreas Lako, pengamat ekonomi UNIKA. Foto: dok
ย ย ย 
Prof Dr Andreas Lako, pengamat ekonomi UNIKA. Foto: dok

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ekonom dari Unika Soegijapranata Semarang, Prof. Dr Andreas Lako, SE, MSi, berpendapat RUU Cipta Kerja yang sedang jadi ajang perdebatan di tengah masyarakat adalah sesuatu yang krusial dan urgent dalam situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Terutama untuk melindungi pekerja dari radikalisme ekonomi dan melindungi dunia usaha dari radikalisme sosial.

Hal itu disampaikan Andreas Lako saat menjadi pembicara dalam diskusi daring yang diadakan Joglosemar Institut, Jumat (21/8). “Kalau saya lihat itu menjadi krusial dan urgent. Secara keseluruhan dari kaca mata saya sebagai akademisi bukanย  dari pekerja atau aktivis pekerja, dalam konteks memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada karyawan itu sudah bagus,” ujarnya.

Diskusi Online mengenai pemulihan ekonomi pasca pandemi. Foto: JS News

Andreas Lako menjelaskan, ketika dunia usaha akan kembali aktif dengan ketentuan normal baru. Dunia usaha tentu akan meminta kembali para pekerja yang dirumahkan untuk kembali, dan mungkin juga akan merekrut pekerja baru.ย  Dalam situasi saat ini, hal itu bisa memunculkan radikalisme ekonomi, dimana pelaku usaha bisa melakukan pemaksaan-pemaksaan, ” Para pekerja butuh hidup dan pekerjaan kan, ini saya kasih pekerjaan tapi ikut aturan saya. Misalnya dengan gaji rendah dan tanpa jaminan kesehatan,โ€ ujar Andreas mencontohkan.

โ€Jika itu disahkan,ย  para pekerja bisa punya pegangan. Tidak ada UU yang menyenangkan semua orang, tapi ini memberikan semacam perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha,โ€ ujarnya.

Begitu juga sebaliknya, UU ini memberikan jaminan perlindungan dunia usaha dari radikalisme sosial dari para pekerja.ย  Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja menjadi penting.

Meski demikian, Andreas juga setuju bahwa kajian-kajian mengenai aturan lingkungan harus ada, agar jangan sampai masyarakat dikorbankan. Mengenai pekerja juga perlu ada aturan yang jelas, sehingga masing-masing pihak tidak melakukan relasi berdasarkan seleranya, tapi berdasarkan aturan yang ada.

Apakah ketika RUU Cipta Kerja disahkan maka investasi dan lapangan kerja langsung akan tumbuh di suatu daerah, Andreas berpendapat,ย  masih ada faktor pendukung lain yang harus terjaga sebuah daerah agar bisa menarik investasi. “Tidak otomatis investasi akan tercipta, kalau dalam keadaan normal iya, kalau situasi saat ini tidak,”ujarnya.

Faktor lain yang akan mempengaruhi adalah bagaimana perkembangan penanganan Covid-19 di daerah tersebut. Jika penanganan pengendalian Covid bagus industri akan senang.ย  Selain itu investor juga melihat apakah tata kelola dunia usaha di daerah tersebut bagus atau tidak. โ€œSelanjutnya apakah tenaga kerja yang tersedia, dari sisi etos kerja dan daya produktifitas bagus atau tidak,โ€ pungkasnya.ย  (Satria)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com