JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gara-Gara Mangga, Lalu Muncul Niat Jahat AR Membobol Toko Elektronik di Jalan Pahlawan Kebumen

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga melakukan pencurian TV di sebuah toko elektronik di Jalan Pahlawan Kebumen, pria inisial AR (41) warga Kelurahan, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen harus meringkuk dibalik jeruji besi penjara.

AR diduga melakukan pencurian 6 unit TV LCD 32 inch berbagai merk dengan cara masuk melalui atap toko pada hari Minggu 28 Juni 2020 dini hari.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka masuk dengan cara memanjat pohon mangga yang ada di belakang toko. Saat berhasil naik, tersangka masuk melalui atap.

“Tersangka ini awalnya memetik buah mangga di pohon belakang toko. Saat di atas pohon, niat jahatnya timbul. Kebetulan tersangka tinggal berdekatan dekat toko, jadi paham situasi di sana,” ungkap AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Berawal dari memetik mangga, tersangka mempelajari struktur bangunan toko agar ia bisa masuk ke dalam dan menggasak barang elektronik di toko itu.

Setelah mempelajari, waktu eksekusi pencurian tiba. Tersangka masuk ke toko dan berhasil mengambil barang elektronik TV LCD.

Tersangka juga membekali diri dengan tali, untuk menaikkan dan menurunkan TV curian agar tidak rusak.

“Iya Pak saya mencuri. Untuk menaikkan ataupun menurunkan TV supaya tidak rusak, TV diikat menggunakan tali dan dikerek,” kata tersangka.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

TV hasil curian selanjutnya dijual masing-masing 2 juta Rupiah, melalui market place Facebook dengan cara diposting serta pembayaran dilakukan dengan COD.

Hasil penjualan TV oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selain TV, di toko itu, tersangka juga mencuri uang 250 ribu Rupiah.

Tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu (19/8/2020) di daerah Banyumas saat akan CODan dengan seseorang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi merk SHARP type AQUOS 32 inch warna hitam yang diambil dari toko elektronik Jalan Pahlawan.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com