JOGLOSEMARNEWS.COM Netizen

Gara-gara Video Prank Bingkisan Daging Kurban Isi Sampah, YouTuber di Palembang Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Tangkapan layar video prank daging kurban isi sampah yang diunggah Edo Putra ke YouTube. Foto: YouTube/edo putra official
   

PALEMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua YouTuber pemula, Edo Dwi Putra (24) dan Diky Firdaus (20) ditahan Kepolisian Resor Kota Besar Palembang karena unggahan video prank daging kurban.

Pihak keluarga mengungkapkan jika video prank tersebut hanya setingan dan bersikeras perilaku kedua pemuda itu hanya bentuk kenakalan remaja.

Meski demikian, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setydaji, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus video prank tersebut.

Dua di antaranya adalah Edo Dwi Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20) yang sudah ditahan, sedangkan dua lainnya, yakni Hadi dan Ram Syahputra masih dalam pencarian.

“Video aksi mereka yang memberikan bungkusan berisi sampah tapi dikatakan sebagai daging kurban sangat meresahkan, maka itu mereka kami tahan,” ujar Anom, Senin (3/8/2020).

Menurut dia, tim patroli siber Polrestabes Palembang mendeteksi adanya kegaduhan dan berbagai kecaman yang timbul tidak lama setelah video tersebut diunggah ke kanal YouTube pada Jumat, 31 Juli 2020.

Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan para tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka pada Minggu, 2 Agustus di kediaman masing-masing beserta barang bukti, berupa telpon pintar, akun e-mail, dan akun media sosial tersangka.

Keluarga telah meminta keduanya dibebaskan karena perilaku keduanya dinilai hanya sebatas kenakalan remaja, di mana sebelumnya pelaku pernah berbuat serupa pada Idul Fitri 2020.

“Kami masih memeriksa beberapa saksi, sementara ini kami mengenakan keduanya dengan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” katanya.

Ia menyebut video prank tersebut juga sebenarnya telah diatur, yakni antara tersangka dan korban yang tidak lain ibunya sendiri sudah membuat kesepakatan.

Sementara tersangka Edo Dwi Putra mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya dan tidak akan mengulangi.

Ia pun mengaku dari kanal YouTube miliknya dirinya sudah menghasilkan pendapatan Rp 5 juta dari beberapa video yang pernah diunggah.

“Saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Edo.

Video prank tersangka sendiri masih beredar di kanal Youtube dan telah ditonton 798.000 kali sejak diunggah pada 31 Juli hingga 3 Agustus 2020 siang dan telah dikomentari 33.000 kali.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com