JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gorok 4 Calon Perdes Rp 515 Juta,  Mantan Kades Trobayan dan Suami Resmi Ditahan Kejaksaan Sragen.  Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Mantan Kades Trobayan, Suparmi (belakang) dan suaminya, Suyadi (depan) saat hendak menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sragen, Rabu (26/8/2020). Foto/Wardoyo
   
Mantan Kades Trobayan, Suparmi (belakang) dan suaminya, Suyadi (depan) saat hendak menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sragen, Rabu (26/8/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri Sragen resmi menahan mantan Kades Trobayan,  Kecamatan Kalijambe, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52).

Keduanya ditahan atas dugaan kasus korupsi bermodus menjanjikan para korbannya lolos seleksi perangkat desa dengan imbalan hingga ratusan juta rupiah. Dari empat calon perangkat desa, pasutri itu meraup Rp 515 juta sebagai pelicin.

Suparmi dan Suyadi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kantor Kejaksaan Negeri Sragen.  Keduanya tiba di Kejaksaan pukul 10.00 WIB untuk menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sragen.

Sekitar pukul 13.30 WIB, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Keduanya kemudian dititipkan kembali ke ruang tahanan Polres dengan status tahanan kejaksaan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sragen. Setelah dilakukan penelitian berkas, kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” papar Kajari Sragen melalui Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, ditemui di ruangannya, Rabu (26/8/2020).

Agung menguraikan Suparmi dan Suyadi ditahan dalam perkara dugaan korupsi bermodus suap saat Suparmi menjabat Kades dan berlangsung penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu di Desa Trobayan.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Modusnya kedua tersangka mendatangi para calon perangkat desa dan meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan perangkat desa tersebut.

Ada empat orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menggorok para korban.

“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” urai Agung.

Lebih lanjut, Agung menguraikan setelah menyerahkan uang, para korban ternyata tidak ada yang lolos. Mereka pun tidak terima dan akhirnya melapor ke Polres Sragen karena kedua tersangka tidak memenuhi permintaan mereka untuk mengembalikan uang.

“Kalau peran suaminya ini lebih aktif. Ya memang ke mana-mana ketemu para korban ini mereka berdua. Mereka juga membuat tim tersendiri, sementara para anggota tim ini statusnya masih saksi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Selain menahan kedua tersangka, kejaksaan juga mengamankan beberapa barang bukti dari kasus itu. Di antaranya kuitansi dan dokumen seperti surat rekomendasi ke ketua panitia seleksi dan dokumen-dokumen terkait seleksi perangkat desa.

“Ada juga kuitansi pengembalian uang dari tersangka ke korban. Karena setelah kasus ini bergulir kedua tersangka memang berusaha mengembalikan uang sebesar Rp 265 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 12 huruf A dan E atau pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kita lihat nanti di persidangan, apakah ini masuk pemerasan, gratifikasi, atau suap, nanti akan kita buktikan. Sementara terkait
pengembalian uang menjadi hal yang meringankan saja, perkara tetap berjalan,” tegas Agung.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Mugiyono mengatakan dirinya hanya ditunjuk penyidik menjalani ketentuan KUHAP pasal 55. Dirinya hanya mendampingi sampai pada pelimpahan tahap kedua saja.

Selanjutnya, dirinya sudah lepas dari pendampingan terhadap terdakwa. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com