JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Korupsi PT DI, KPK Bakal Periksa Pegawai Sekretariat Negara

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara, Suharsono terkait kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Suharsono bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Budi dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Ronaldo Zailani sebagai tersangka.

KPK menyangka Budi dan Irzal serta sejumlah pihak telah melakukan korupsi di PT DI yang merugikan negara sebanyak Rp 330 miliar.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Kasus itu bermula ketika para pejabat di menandatangani kerja sama proyek pengadaan dengan 6 perusahaan.

Namun, perusahaan mitra tersebut tak melakukan pekerjaannya alias proyek fiktif.

Kendati demikian, PT DI tetap melakukan pembayaran sebanyak Rp 330 miliar. Menurut Firli, sejumlah pejabat PT DI mendapatkan uang sebanyak Rp 96 miliar dalam proyek tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com