JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Peraturan MA No. 1/2020, Koruptor Bisa Dipenjara Seumur Hidup, Ini Kata KPK

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis ( 23 /1/ 2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kini, koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar bisa dipenjara seumur hidup.

Hal itu termuat dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang menerbitkan peraturan MA tersebut.

“KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan, dan lain-lain, serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (3/8/2020).

Ali berharap dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas perkara dalam putusan tindak pidana korupsi (tipikor).

Adapun untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK sedang menyelesaikan penyusunan pedoman tuntutan untuk seluruh pasal-pasal tindak pidana korupsi.

“Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Dalam Peraturan MA ini, hakim harus mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan.

Lalu rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori keuangan dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, terbagi menjadi empat.

Keempatnya ialah paling berat lebih dari Rp 100 miliar, berat lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar serta ringan Rp 200 juta sampai Rp 1miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal 3 kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Yaitu paling berat lebih dari Rp 100 miliar, kategori berat yaitu Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, ringan Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar serta paling ringan sampai Rp 200 juta.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda Rp 800 juta-Rp 1 miliar.

Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp 650-Rp 800 juta.

Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp 500-Rp 650 juta.

Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 100 juta.

Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com