JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Diserahkan ke Pemerintah Daerah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto: Humas Pemprov Jateng
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Jateng menyiapkan operasi penegakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Penegakan serentak tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran virus corona di Jawa Tengah.

“Setelah ada instruksi Presiden bahwa penegakan hukum harus dilakukan maka kita akan lakukan,” kata Gubernur Ganjar usai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan, Selasa (18/8/2020).

Operasi penegakan tersebut rencana akan dimulai pekan depan setelah melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat.

“Setelah melakukan tes massif, menyiapkan labnya dengan baik serta memperhatikan para tenaga medis, maka hari ini kami minta partisipasi masyarakat,” ujarnya

Sebelumnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui rencana operasi serentak dan bisa menyiapkan dengan baik termasuk mengikuti protokol kesehatan.

“Pekan ini saya harapkan sosialisasi bisa berjalan. Sosialisasi yang kita harapkan ini adalah satu ikuti protokol kesehatan, dua Jawa Tengah akan melakukan penegakan serentak. Kemarin sudah ada beberapa kabupaten/kota yang jalan. Insyaallah mulai Senin pekan depan penegakan akan dimulai secara massif,” jelas Ganjar.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Hal ini dilakukan agar masyarakat disiplin terkait protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan itu juga sudah dilakukan sejak bulan Maret 2020 lalu.

Sementara untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, Ganjar menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sebab beberapa kabupaten/kota sudah ada yang memiliki Perbup dan Perwali. Bahkan ada satu kabupaten dalam bentuk Perda yakni Kabupaten Banyumas.

“Semarang itu sanksinya disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter. Banyumas sudah ada denda uang dan ada juga yang sampai disidang tipiring. Jadi sanksi kami serahkan kepada masing-masing daerah. Pergub yang ada kemarin tidak sampai menuliskan sanksi karena sifatnya untuk memayungi peraturan di masing-masing daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Sementara itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah telah mengupdate data persebaran kasus corona atau covid-19. Berdasarkan laman corona.jatengprov.go.id, Selasa, 18 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB, tercatat 12.580 kasus positif Covid-19, di mana 8.718 sembuh dan 1.168 meninggal dunia. Sementara 2.694 pasien masih dirawat di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk Pemprov Jateng.

Padahal data sepekan yang lalu Rabu, 12 Agustus pukul 12.00 WIB, tercatat ada 11.697 kasus positif covid-19 di Jateng, terdiri dari 2.502 pasien dirawat, 8.127 pasien sembuh, dan 1.068 pasien meninggal dunia.

Atau ada penambahan 903 kasus, sementara angka kesembuhan pasien hanya mencatat 641 pasien, kasus meninggal kosong dan pasien yang dirawat ada penambahan sebanyak 192 orang. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com