JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Setimpal, Pelaku Pembunuhan Sadis Keluarga Juragan Mobil Rental di Baki Sukoharjo Dijerat Pasal Berlapis. Ancaman Hukumannya Seumur Hidup!

Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Duwet, Baki, Sukoharjo. Foto: Istimewa
   
Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Duwet, Baki, Sukoharjo. Foto: Istimewa

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Duwet, Baki, Sukoharjo, bakal dijerat dengan pasal berlapis.

RH, pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Suranto, sang istri Sri Handayani, serta dua anaknya RA dan DN itu terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

“Ancamannya adalah hukuman penjara seumur hidup,” papar Kapolres saat jumpa pers, Sabtu (22/8/2020).

Kapolres menguraikan RH ditangkap selang tiga jam setelah kasus itu terungkap. Ia menyebut motif pelaku pembunuhan keji satu keluarga karena terlilit utang.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Pelaku punya hutang yang cukup banyak dengan orang luar (bukan korban-red). Lalu pelaku ingin menguasai barang milik korban,” kata Yugo kepada awak media.

Perwira polisi berpangkat melati dua itu memaparkan, kejadian pembunuhan itu dilakukan pelaku berinisial HT pada Rabu (19/08/20) dini hari. Pelaku mendatangi rumah korban dan membunuh dengan menusukkan pisau dapur.

“Jadi Rabu dini hari pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku ini melakukan aksinya dengan pisau dapur milik korban,” papar dia.

AKBP Yugo menjelaskan, penangkapan pelaku bernisial HT itu bermula dari olah TKP di rumah korban. Selain itu, ada sekitar enam saksi yang diperiksa yang kemudian mendapatkan banyak bukti yang mengarah ke HT sebagai pelaku.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Pelaku HT dari informasi yang didapat JOGLOSEMARNEWS.COM sempat menyaksikan proses evakuasi jenazah. Namum gerak cepat langsung dilakukan aparat kepolisian dengan menangkap pelaku tiga jam setelah olah TKP.

Penangkapan dilakukan di rumah HT yang masih berada dalam satu kecamatan. Polisi sempat menginterogasi pelaku hingga akhirnya menemukan bukti-bukti.

“Kita amankan di daerah Baki. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pada pukul 04.00 WIB,” ujar Bambang Yugo.

Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai pisau dapur, baju, serta mobil Toyota Avanza putih berpelat nomor AD 9125 XT milik korban beserta surat kelengkapan kendaraan bermotor. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com