JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Termasuk Warga Nigeria dan Koruptor, 160 Narapidana Rutan Solo Terima Remisi di HUT ke-75 RI

Ilustrasi tahanan. pixabay
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 160 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75, Senin (17/08/20). Dari jumlah itu, termasuk satu narapidana warga Nigeria, KK, yang divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian dan seorang narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Solo, David Saptoaji Putra menjelaskan, dari 160 narapidana yang mendapat remisi, tidak ada yang bebas langsung. Remisi ini disebutnya merupakan hak para narapidana, bukan hanya narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) saja, melainkan juga WNA.

Baca Juga :  Unik,  Puluhan Cosplayer Bagi-bagi Takjil Di  Jalan Gatot Subroto

“Remisi ini hak mereka. Dalam rangka Hari Kemerdekaan, bagian dari pembinaan kita mewujudkan rasa cinta terhadap tanah air. Sehingga nantinya setelah kembali ke masyarakat menjadi sadar akan kesalahan dan tidak mengulanginya lagi,” kata David Saptoaji.

Dia menuturkan, bahwa pengurangan masa tahanan terhadap narapida beragam. Mulai dari satu bulan hingga lima bulan, dengan persyaratan napi memperoleh remisi berkelakuan baik dan menjalani pidana selama enam bulan.

Lebih rinci, David memaparkan sebanyak 72 narapidana memperoleh remisi selama satu bulan, 35 narapidana mendapatkan remisi selama dua bulan, 37 narapidana mendapatkan remisi selama tiga bulan, delapan narapidana mendapatkan remisi selama empat bulan dan delapan narapidana mendapatkan remisi empat bulan.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Motor, Maling Nekat Ceburkan Diri ke Kali Pepe: Warga yang Geram Lempari Pelaku dengan Batu

“Untuk narapidana umum ada 134 orang. Sementara narapidana khusus ada 26,” paparnya.

David menambahkan, Rutan Kelas IA Solo ada 280 narapidana tapi yang memenuhi syarat mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan hanya 160 napi. Sedangkan sisanya belum memenuhi syarat di antaranya menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

“Yang lainnya belum menjalani 6 bulan (tahanan) sampai dengan 17 Agustus 2020 ,” terang David. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com