JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bandar Sabu dan Esktasi Ditangkap dengan BB 9,1 Gram di Depan Lapas Kedungpane Semarang. Kapolda Sebut Selamatkan 9.100 Warga Jateng dari Bahaya Narkoba

Kapolda Jateng saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas
   
Kapolda Jateng saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap ungkap kasus narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat konferensi pers bersama dengan Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (10/9/2020).

Berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang telah diamanakan seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap Narkotika di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.

Atas informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram.

Setelah dikembangkan pada Selasa (25/08/2020) pukul 01.00 WIB Polda Jateng Tangkap Lagi tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg Sabu dan Ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunia Rp. 3.000.000,-, timbangan digital, alat press dan koper.

“Dalam 2 hari sebanyak 9,1 Kg lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat Indonesia, ” ungkap Kapolda Jateng.

CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel Kota Semarang sebanyak 2 (dua) paket sabu masing masing @ + 100 gram.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kemudian (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kec. Semarang Utara sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan diletakan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram kini diamankan oleh Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com