JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Berkait Fenomena Balap Lari Liar, Kasatlantas Polresta Solo Tegaskan Jalan Raya untuk Kendaraan Bermotor

   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Balap lari liar sempat booming di Kota Solo selama beberapa pekan terakhir. Namun, para inisiator lomba akhirnya ‘tiarap’ setelah tak mendapat izin.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Afrian Satya Permadi tak menampik tujuan baik dari balap lari yang digagas oleh muda-mudi di Kota Bengawan. Namun, lokasi yang dijadikan sebagai arena lari tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Fungsi jalan raya, baik itu provinsi, nasional dan kota itu hak dari pengendara kendaraan bermotor. Aturannya jelas, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalulintas. Sedangkan, pejalan kaki haknya adalah trotoar. Pembagiannya sudah dijelaskan secara jelas dan gamblang,” kata Afrian mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Selain itu, kata Afrian, masih ada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas Dalam Kegiatan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. Dimana dalam pasal 16 penggunaan jalan untuk kepentingan umum antaralain untuk penyelengaraan acara keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, serta kegiatan seni budaya.

“Untuk olahraga antara lain perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga baik tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Sedangkan untuk kegiatan pribadi antaralain untuk pernikahan, kematian, dan lain sebagainya. Serta jalan yang diperbolehkan adalah jalan Kabupaten, Kota, serta Desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Disinggung mengenai perizinan, Afrian mengatakan, pihak penyelenggara harus mengajukan beberapa syarat antara lain fotokopi KTP penyelenggara, waktu penyelenggaran,  jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang digunakan, serta rekomendasi satuan kerja yang membidangi perhubungan darat.

“Kemudian selama pandemi ini ditambah surat rekomendasi dari gugus tugas,” tegas Afrian. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com