JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Duh Gusti, Kakek asal Sempor Tega Rusak Kehormatan Cucunya Sendiri Sejak Usia 12 Tahun. Korban Disetubuhi Berulangkali Saat Rumah Sepi, Diancam Dibunuh Jika Tak Mau Melayani

Kakek pelaku pencabulan cucu di Kebumen saat diringkus polisi. Foto/Humas Polda
   
Kakek pelaku pencabulan cucu di Kebumen saat diringkus polisi. Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Entah setan apa yang merasuki kakek inisial MI (55) warga Kecamatan Sempor hingga harus merenggut kehormatan cucunya yang masih di bawah umur, Bunga (14) bukan nama asli.

Bunga mendapatkan kekerasan seksual dengan cara disetubuhi kakeknya sejak ia berusia 12 tahun atau tepatnya sejak tahun 2017 dan terbongkar di tahun 2020.

Aksi persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, korban selalu mendapatkan ancaman jika tidak menuruti syahwat sang kakek.

“Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito, Kamis (10/9/2020).

Pada bulan Desember 2019, korban memaksa ibunya agar pulang ke Sempor.

Akhirnya pada bulan April 2020 ibunya pulang ke Sempor. Sesampainya di rumah, korban selalu membuntuti ibunya kemana pergi. Ini yang membuat ibunya curiga.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya. Bak disambar petir di siang bolong, perasaan ibunya hancur seketika pada saat itu.

Bunga sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor. Sedang ibunya, merantau di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Korban yang masih kecil tak berani melawan ajakan kakek. Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya.

Suatu ketika, Neneknya pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban, namun tidak berani melerai. Tersangka dikenal pribadi yang galak, jadi nenek memilih diam.

Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya sempat takut melaporkan ke Polsek karena galaknya tersangka. Namun pada akhirnya, ibunya berani melaporkan ke Polsek pada bulan September ini dengan dukungan keluarga.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan,” ungkap AKBP Rudy dilansir Tribratanews.

Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 20.00 Wib di rumahnya.

Respon keluarga saat tersangka MI ditangkap polisi bukannya sedih, justru berterimakasih kepada Polres Kebumen.

Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com