JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Heboh Penggerebekan Pesta Seks Gay di Kuningan, Polisi Sebut Pengelola Apartemen Tidak Terlibat

Tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta gay menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Publik sempat dihebohkan dengan kabar penggerebekan pesta seks gay oleh polisi yang bertempat di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2020 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 56 pria diamankan, dengan sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara. Sementara polisi mengungkapkan jika pihak pengelola apartemen tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum pengelola apartemen dalam pesta gay di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini belum ditemukan di sana, karena kan proses untuk sewa apartemen, terlihat seperti normal,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Meski demikian, Calvijn mengatakan penyidik masih mendalami apakah ada dari pihak pengelola yang terlibat dalam pemilihan lokasi pesta asusila tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya. Karena kan mereka acak milih tempatnya, pindah-pindah seperti itu,” ungkap Calvijn.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta asusila sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta gay tersebut. Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta asusila tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak “tissue magic”, satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com