JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jakarta Kembali Terapkan PSBB Ketat Mulai 14 September, Ini Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau luapan Kali Ciliwung di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, 25 Februari 2020 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kembali seperti awal pandemi Covid-19, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan lagi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mulai Senin (14/9/2020).

Penerapan PSBB tersebut menurut  Anies, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota telah mengkhawatirkan.  Dia menjelaskan, kebijakan rem darurat diambil berdasarkan tiga poin pertimbangan.

Tiga alasan tersebut adalah, angka kematian di Jakarta yang terus meningkat, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19.

“Jadi dari  3 data: angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU khusus covid, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada pada kondisi yang darurat,” ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung dalam akun Facebook resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020)  malam.

Menurut Anies, sejak pertengahan Agustus 2020 lalu, jumlah angka kematian di DKI Jakarta terus meningkat. Hal yang sama juga terjadi pada angka pemulasaran jenazah dengan standar operasional Covid-19. Padahal, kata Anies, saat masa PSBB, sebelum transisi, angka kematian di Jakarta sempat naik sejak awal Maret, namun berangsur turun dan melandai hingga pertengahan Agustus.

Baca Juga :  IM57+ Institute Ingatkan Jokowi untuk Serius Bentuk Pansel KPK, Tidak Cuma Basa-basi

“Secara persentase rendah, tapi secara nominal meningkat terus setiap hari,” tutur Anies.

Pertimbangan selanjutnya adalah ketersediaan ruang isolasi di rumah sakit untuk pasien Covid-19 dengan gejala sedang. Anies menjelaskan, saat ini di Ibu Kota ada 4.053 tempat tidur isolasi di 63 rumah sakit rujukan dan sudah terpakai sebanyak 77 persen. Berdasarkan kalkulasi Pemprov, kata Anies, jika tidak ada pembatasan secara ketat dan kondisi saat ini terus berlangsung, seluruh tempat tidur isolasi akan terisi penuh pada 17 September 2020.

Meski begitu, Anies mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menambah kapasitas tempat tidur isolasi dengan melibatkan sejumlah rumah sakit swasta. Ia mengatakan pada 6 Oktober mendatang diperkirakan kapasitas tempat tidur isolasi akan meningkat menjadi 4.807. Namun, jika tidak ada pembatasan, jumlah tempat tidur yang sudah ditambah itu akan penuh pada pekan kedua Oktober.

Baca Juga :  Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Mahfud MD Akan Kembali Mengajar untuk Luruskan Cara Berhukum yang Beretika

Selanjutnya adalah kapasitas tempat tidur ICU untuk merawat pasien dengan gejala berat. Saat ini DKI Jakarta memiliki 528 tempat tidur ICU yang sudah terpakai 83 persen.

“Bila trennya akan naik terus maka 15 September 2020  akan penuh. Kami tingkatkan jadi 636 dan itu pun akan mulai penuh di tanggal 25 September2020,” tutur Anies.

Dengan diambilnya kebijakan rem darurat, maka PSBB yang diterapkan di Jakarta tak lagi berstatus transisi. Anies mengatakan, pembatasan akan sama seperti awal Maret lalu, di mana seluruh kegiatan perkantoran non esensial akan dilakukan dari rumah, serta penutupan tempat-tempat hiburan dan rumah ibadah yang bersifat raya atau memiliki jamaah yang datang dari berbagai penjuru daerah. Pembatasan tersebut, kata Anies, akan diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020 pekan depan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com