JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pengeroyokan Berdarah di Pati, Satu Remaja Tewas Dibacok Celurit. Delapan ABG Langsung Ditangkap

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pengeroyokan berdarah kembali terjadi di Pati.

Polres pun langsung bergerak dan menangkap para pelaku pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Jl H Munadi turut Desa Mustokoharjo Kecamatan Pati, Minggu (16/8/2020) lalu sekitar pukul 2.00 WIB dinihari.

Delapan orang yang terlibat dan penyidik Polres Pati telah menetapkan delapan pelaku sebagai tersangka kasus tersebut.

Delapan tersangka pelaku pengeroyokan berujung maut tersebut, tujuh diantaranya masih dibawah umur. Bahkan seorang pelaku yang turut serta dalam tindak kriminal tersebut, tertangkap dalam pelariannya di Malang, Jawa Timur lima hari setelah terjadi peristiwa.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

“Kejadian berawal dari dua kelompok anak-anak di bawah 17 tahun berjalan beriringan dari arah Gabus ke Pati. Kemudian salah satu kelompok korban berputar arah, sehingga kelompok pelaku merasa dikejar hingga terjadi perkelahian atau kekerasan terhadap tiga orang korban,” demikian Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK saat konferensi Pers di Mapolres Pati, Rabu siang (02/09/2020) dilansir Tribratanews.

Dalam peristiwa tersebut, antara pelaku dan korban, kata Kapolres Pati, dalam pengaruh minuman beralkohol, dan belum ada indikasi pemalakan.

Dari tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pati, seorang pelaku sempat melarikan diri ke Malang Jawa Timur.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

“Untuk tersangka EG sempat melarikan diri. Beberapa jam kemudian tersangka lain langsung dapat diamankan, sementara EG melarikan diri ke Malang, dan berhasil kita tangkap setelah lima hari kemudian,” kata AKBP Arie Prasetya Syafa’at.

Dalam peristiwa ini, seorang remaja warga Pati Lor Kecamatan Pati meninggal dunia dalam perjalan menuju ke rumah sakit karena sejumlah luka di tubuhnya akibat sabetan clurit dari para pelaku.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK mengatakan, penyidiknya bakal menjerat para tersangka pelaku pengeroyokan berujung maut ini dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com