JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Semua Tenaga Honorer Pusat hingga Pemda Bakal Subsidi Gaji

Ilustrasi. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS – Semua tenaga honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. 

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pekerja honorer juga diberikan sebagai peserta aktif BP Jamsostek,” ujar Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Agus Susanto.

Honorer yang dimaksud, jelas Agus Susanto, tidak terbatas hanya sektor pendidikan, tapi termasuk honorer yang ada di kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah.

Agus Susanto mengatakan hal itu dalam konferensi video, Kamis (17/9/2020).

Tenaga honorer yag dimaksud Agus misalnya sopir, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan. Yang terpenting, ujar dia, mereka terdaftar di BP Jamsostek, serta bukan termasuk Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi menyatakan telah menyalurkan subsidi gaji untuk guru honorer, tenaga kependidikan dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah. Hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.

Subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerjasama dengan BP Jamsostek.

Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BP Jamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

“Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi,” ujar Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan tertulis.

Per 14 September 2020, Program Subsidi Gaji telah tersalurkan sebesar Rp 7 Triliun, atau 17,43 persen dari pagu Rp 37,87 triliun. Hingga akhir tahun, 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com