JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tembaki Kucing dengan Senapan, Seorang Warga di Karanganyar Dilaporkan ke Polisi Oleh si Pemilik Kucing. Satu Ekor Mati, Dua Luka Ringan

Pemilik kucing saat melaporkan tetangganya karena menembak kucing, Rabu (16/9/2020). Foto: JSNews/Beni Indra
   
Pemilik kucing saat melaporkan tetangganya karena menembak kucing, Rabu (16/9/2020). Foto: JSNews/Beni Indra

KARANGANYAR,JOGLOSEMARNEWS.COM -Kasus penembakan sejumlah kucing yang terjadi di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jateng berbuntut pelaporan ke kepolisian.

Sebanyak 5 pengacara yang tergabung  dalam Perhimpunan Advocat Indonesia DPC Peradi Surakarta pada Rabu (16/9/2020), mendampingi Anisa (30), pemilik kucing melaporkan tetangganya ke polisi karena telah menembaki kucingnya dengan senapan.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , kasus dugaan penganiayaan kucing itu terjadi dalam pekan kemarin. Pelapor memang penggemar kucing, sedangkan terlapor adalah tetangganya sendiri.

Pada suatu ketika kucing milik pelapor bermain ke halaman rumah terlapor berinisial M (45). Entah mengapa sebabnya, terlapor menembak kucing yang masuk ke halaman rumahnya.

 

Kucing yang ditembak. Foto: JSNews/Beni Indra

 

Usai menembak satu kucing, si terlapor mengingatkan pada pemilik agar kucingnya jangan sampai lagi datang ke rumahnya. Tapi apes, selang berapa hari dua kucing kembali bermain di halaman rumah terlapor dan ditembak lagi, namun untung saja selamat hanya luka ringan.

“Sebenarnya kucing saya tidak mengganggu baik itu meninggalkan kotoran atau yang lainya, tapi entah kenapa tega terhadap hewan dan menembaknya,” tandasnya.

Usai kucing yang bernama Miko ditembak mati, selang sebulan kemudian kucing yang nomor empat bernama Kuki bermain di rumah terlapor. Kali ini apes, Kuki pun ditembak terkena di bagian paha dan organ dalam. Bahkan sampai sekarang peluru masih bersarang di badan kucing. “Ini untuk yang keempat kali kucing saya ditembak,” ujarnya.

Ketua DPC Peradi Surakarta, Badruszaman mengatakan pihaknya menyiapkan 5-9 lawyer untuk memback-up kasus tersebut. Menurut Badruszaman terlibatnya Peradi selain sebagai kuasa hukum juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa jangan latah melakukan penyiksaan terhadap binatang apalagi kucing yang notabene bukan hewan buas menakutkan.    “Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Karanganyar kita tunggu saja perkembangannya,” tandasnya. (Beni Indra)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com