JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Guru Honorer Madrasah akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Kemenag: Mereka Juga Terdampak Pandemi Covid-19

ilustrasi gaji. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Agama tengah mengupayakan pemberian bantuan subsidi gaji kepada guru madrasah bukan PNS atau guru honorer. Bantuan yang sama juga akan diberikan untuk tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini sedang dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” ujar Zainut lewat keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Zainut menambahkan, untuk kelancaran proses pemberian bantuan tersebut, Ditjen Pendidikan Islam saat ini juga tengah menyiapkan kelengkapan data dan kelengkapan administratif penerima subsidi gaji ini.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan validasi data guru madrasah dan tenaga kependidikan bukan PNS yang akan menerima bantuan.

“Kami sudah menggelar rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dan bersepakat terkait pemberian bantuan subsidi upah bagi guru madrasah dan tenaga kependidikan bukan PNS ini,” ujar Ali.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menambahkan, calon penerima program bantuan ini adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di Simpatika pada Semester I tahun pelajaran 2020/2021.

Khurus guru bukan PNS, lanjut Zain, berdasarkan data realtime Simpatika, jumlahnya sebanyak 617.467 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya. Sedangkan 162.251 guru lainnya, belum mencatatkan nomor rekening pada Simpatika.

“Kemenag sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Provinsi, meminta agar mereka berkoordinasi dengan seluruh satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di Simpatika statusnya masih aktif,” ujar dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com