JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama PR dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

Hari mengatakan, penetapan tersangka terhadap Piter Rasiman merupakan pengembangan dari fakta persidangan enam terdakwa kasus Jiwasraya.

 Piter, kata Hari, diduga bersama enam terdakwa yang telah disidangkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hari memastikan tim penyidik Kejaksaan Agung tidak berhenti tetapkan tersangka hanya di Piter Rasiman. Penyidik bakal mencari tersangka lainnya.

“Sepanjang ada alat bukti, akan kami tetapkan jadi tersangka,” kata Hari.

Baca Juga :  Mirip-mirip Gibran, Rencana Pencalonan Bobby di Pilgub Sumut Bisa Picu Ketegangan DPD Golkar Sumut dan DPP?

Atas perbuatannya, Piter disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com