JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menko Luhut Buka-bukaan soal Omnibus Law: Saya Mulai Ketika Masih Jadi Menko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pembahasan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR, sedianya telah dimulai sejak beberapa tahun lalu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun buka-bukaan bahwa dirinya memulai pembahasan Omnibus Law sejak masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Ini penyederhanaan regulasi tumpang tindih agar lebih produktif dan efisien. Ini terus terang jujur, saya mulai ketika saya masih Menko Polhukam,” ujar Luhut, pada Rabu (21/10/2020). Luhut sempat menjabat sebagai Menko Polhukam pada periode Agustus 2015 hingga Juli 2016.

Ditambahkan Luhut, kala itu dirinya melihat keruwetan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia menilai ada banyak aturan yang saling mengunci satu sama lain, sehingga banyak proses perizinan yang tidak berjalan lancar dan berimbas kepada maraknya korupsi serta kurangnya efisiensi.

Baca Juga :  Paslon Anies-Cak Imin Resmi Serahkan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Ini Respons MK

Melihat kondisi tersebut, Luhut pun mengumpulkan sejumlah pakar untuk membicarakannya. “Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, Pak Jimly Asshidiqie, Pak Seno Aji, Pak Sofyan Djalil, dan di kantor saya, Pak Lambok,” ujar Luhut.

Para pakar tersebut dikumpulkan untuk mencari solusi atas persoalan undang-undang ini. Sebab, kalau harus merevisi beleid satu per satu, Luhut khawatir akan memakan waktu yang sangat lama.

Dari pertemuan tersebut, kata Luhut, Sofyan Djalil sempat menyinggung adanya Omnibus Law di Amerika Serikat, yakni metode yang tidak menghilangkan undang-undang yang ada tapi bisa menyelaraskan hingga tidak terjadi tumpang tindih dan saling mengikat.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Meski telah lama dibicarakan, namun gagasan itu tidak kunjung direalisasikan lantaran padatnya kesibukan pemerintah saat itu. “Karena kesibukan jadi belum terjadi dan baru dibicarakan kembali dengan presiden di akhir tahun lalu. Jadi itu proses panjang, bukan tiba-tiba,” tutur Luhut.

Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. Hingga kini, masih banyak penolakan terhadap beleid sapu jagad tersebut. Penolakan muncul dari kalangan buruh, mahasiswa, hingga akademikus. Gelombang penolakan bahkan sempat memicu aksi unjuk rasa di berbagai wilayah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com