JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Masih Tinggi, Polri Catat Lebih dari 3,8 Juta Pelanggaran dan Denda Sanksi Adminstrasi Terkumpul Lebih dari Rp2,6 Miliar

Para warga tak mematuhi disiplin protokol kesehatan terjaring razaia dalam operasi tertib masker yang dilakukan di berbagai kawasan kota, salah satunya di depan Makodim 0710/Pekalongan, belum lama ini. Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Angka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Hal itu terlihat dari catatan Kepolisian Republik Indonesia, yang mencatat terjadi lebih dari 3,8 juta. Dari jumlah tersebut terkumpul denda dari sanksi administrasi total mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, pihaknya mencatat jumlah sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona sebanyak 43.553 pelanggaran.

“Sanksi kurungan empat kasus, sanksi denda administrasi 43.553 dengan nilai denda Rp2.659.430.425,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Awi menyebut, jumlah itu merupakan akumulasi penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Indonesia melalui giat Operasi Yustisi 2020. “Selama 22 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai 14 September sampai 5 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 3.861.618 kali, dengan sanksi teguran tertulis sebanyak 574.602 kali dan terguran lisan sebanyak 2.827.098 kali,” jelas dia.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Adapun petugas juga menemukan sejumlah pelaku usaha yang melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya, penertiban hingga penutupan sementara pun dilakukan. “Penutupan tempat usaha 1.416 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 414.945 kali,” Awi menandaskan.

Penambahan Kasus Positif Covid-19

Kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 juga disampaikan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Hal tersebut turut mempengaruhi masih tingginya penambahan jumlah kasus positif virus corona di Tanah Air.

“Kasus terkonfirmasi Covid-19 telah mencapai 300 ribu kasus. Angka ini adalah angka yang sangat besar dan juga memperlihatkan bahwa penularan masih terus terjadi. Penularan ini disebabkan masih ada dari kita yang abai mematuhi protokol kesehatan. Jika masih ada yang terus saja abai, maka angka ini akan terus meningkat,” ujar Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan agar kasus corona dapat menurun. Mulai dari, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, dan tak berkerumun. “Ingat naik turunnya kasus positif Covid-19 itu ditentukan oleh kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Jika disiplin maka angka kasus positif akan turun,” jelasnya.

Kementerian Kesehatan mencatat ada penambahan 4.056 kasus baru Covid-19, Selasa (6/10/2020). Dengan penambahan tersebut akumulasi kasus positif virus corona di Indonesia total telah mencapai angka 311.176 kasus. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com