JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

UU Cipta Kerja Disebut Bikin Masyarakat Tak Bisa Protes Amdal, Menteri LHK Siti Nurbaya: Tidak Benar

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kembali meluruskan isu yang salah di tengah masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Beredar informasi di masyarakat bahwa diberlakukannya UU Cipta Kerja membuat masyarakat tidak dapat mengajukan gugatan terkait analisis dampak lingkungan atau amdal.

Terkait isu tersebut, Siti Nurbaya tegas membantah. Menurutnya, masyarakat tetap bisa melayangkan gugatan untuk persoalan amdal. “Terdapat pandangan, kekhawatiran, bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan. Hal ini tidak benar,” ujar Siti dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/10/2020).

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan Pasal 93 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihilangkan. Pasal itu menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata-usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Menurut Siti, gugatan bisa diajukan terhadap perizinan berusaha perusahaan yang menjadi keputusan tata usaha negara atau TUN. Apalagi, dalam UU Cipta Kerja, persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha. Adapun hak masyarakat untuk menggugat diatur melalui Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1986 berbunyi: “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.”

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Nantinya, perizinan berusaha dapat dibatalkan bila dalam persyaratan yang diajukan terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi.

Selanjutnya, penerbitan perizinan bisa dibatalkan seandainya pemohon tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pembatalan akan dilakukan jika kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UPL-KKP) tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha.

Siti mengimbuhkan, pemerintah juga tidak menghilangkan klausul amdal dalam UU Cipta Kerja. “Prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com