JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terkait Prostitusi Anak, Polres Pidie Buru Laki-laki Penggunanya

Ilustrasi. pexels
   

MEULABOH, JOGOSEMARNEWS.COM — Aparat Polres Pidie, Provinsi Aceh, memburu seorang laki-laki berinisial I yang diduga pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur. “Pelaku berinisial I kami masukkan daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra, Minggu (18/10/2020).

Polisi sudah menciduk tiga tersangka dalam kasus prostitusi, yakni Irena Fransisca Regalado alias Ririn (38 tahun) ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai muncikari.

Kemudian pelaku diduga pengguna jasa prostitusi masing-masing Ikhwan alias Tolek Salak (40) pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, serta Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

Iptu Ferdian menjelaskan, pelaku I diburu polisi karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Meski sudah menahan tiga tersangka, sambung dia, polisi masih memburu DPO tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ferdian juga menjelaskan, terungkapnya kasus itu setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Baca Juga :  Perludem Sebut, Sampai Sejauh Ini MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah pelaku di beberapa lokasi. Berdasarkan pengembangan, diperoleh fakta baru, seorang muncikari memperdagangkan anak di bawah umur kepada para pengguna, dengan bayaran Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu.

Adapun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya). Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com