JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tiga Anggota KAMI Ditangkap, Din Syamsuddin Sebut Polisi Salahi Prosedur

Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin saat pembukaan Muktamar Muhammadiyah Ke-47 dan Muktamar Satu Abad Aisiah di Lapangan Karebosi, Makassar, 3 Agustus 2015 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana ditangkap Polisi berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020.

Penangkapan dilakukan di Jakarta dan Medan. Terhadap penangkapan tersebut, Presidium KAMI mengecam tindakan Polisi dan menilai surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan menyalahi prosedur.

“Jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa ‘dapat menimbulkan’,” ujar presidium KAMI Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Selain itu, Din menilai siaran pers Mabes Polri oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut bermuatan pembentukan opini dan melakukan generalisasi dengan menisbatkan kelembagaan secara tendensius.

Awi juga disebut telah mengungkapkan kesimpulan prematur karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Ia juga menyebut Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah dengan membuka nama dan identitas orang yang mereka tangkap.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

“Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah, yang seyogyanya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum/Polri,” tuturnya.

Sebelumnya polisi menangkap pengurus KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana, berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.

“Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com