JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Dipanggil Bawaslu Camat Giritontro Fredy Sasono Membantah Lakukan Pelanggaran Saat Hadiri Konsolidasi Partai, Tegaskan Bukan Kampanye dan Cuma Datang Ketika Pembukaan

Camat Giritontro Fredy Sasono. JSnews. Aris Arianto
ย ย ย 
Camat Giritontro Fredy Sasono. JSnews. Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Camat Giritontro Fredy Sasono memenuhi panggilan Bawaslu Wonogiri di kantor sekretariat Bawaslu, Rabu (25/11/2020). Kedatangannya untuk dimintai klarifikasi terkait kehadirannya di acara konsolidasi.

“Diberi 40 pertanyaan seputar kehadirannya saya di acara pembukaan konsolidasi itu,” beber dia kepada wartawan usai memberikan klarifikasi.

Fredy menyatakan, acara digelar di rumah Ketua PAC PDIP Kecamatan Giritontro, Soetarno SR. Kegiatan pembukaan konsolidasi digelar Senin (23/11/2020) pagi.

“Jadi itu bukan acara kampanye, melainkan pembukaan konsolidasi partai. Saya memang diundang melalui WA pada acara itu untuk menghadiri ketika pembukaan berlangsung,” beber dia.

Dia mengaku datang sesuai undangan. Hanya duduk ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya, makan dan minum sebentar lantas meninggalkan acara untuk menghadiri pelantikan PPS di pendopo Kecamatan.

“Jadi pas acara inti konsolidasi, saya tidak ikut, karena sudah meninggalkan lokasi. Saya hadir saat pembukaan saja, saya hanya datang duduk diam minum makan tanpa memberikan sambutan lantas meninggalkan lokasi untuk menghadiri acara lain” tandas dia.

Baca Juga :  Kesehatan Jiwa hingga Gigi 359 Polisi Wonogiri Diperiksa, Terungkap Sudah Alasannya

Menurut dia, kehadirannya itu bukan merupakan pelanggaran. Lantaran bukan acara kampanye paslon, dan hanya hadir saat pembukaan. Selain itu menghadiri undangan acara menjadi semacam kewajiban moral dia sebagai Camat.

“Ada undangan syukuran akikah saya datang, undangan ngopi bareng juga datang, apapun undangan yang saya terima saya usahakan menghadirinya. Apalagi saya tidur di Giritontro, bersosialisasi itu penting,” tutur dia.

Sebagaimana diwartakan, Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub menerangkan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum PNS/ASN, Kades hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka diduga menghadiri kegiatan konsolidasi salah satu paslon dalam Pilkada Wonogiri 2020.

Hal itu menjadi temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Wonogiri. Bawaslu telah meregister temuan tersebut dengan nomor register 03/TM/PB/Kab/14.34/xi/2020.

Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada 12 orang. Mereka adalah oknum ASN, oknum Kades dan oknum KPPS dan penyelenggara kegiatan konsolidasi.
Perinciannya satu orang oknum ASN, lima orang oknum Kades, lima orang oknum KPPS dan satu penyelenggara kegiatan.

Baca Juga :  23 Orang Meninggal Selama Lebaran 2024

Untuk oknum KPPS disebut sebagai pelanggaran kode etik. Sedangkan oknum ASN dan oknum Kades yang hadir adalah perihal perbuatan yang bersifat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Menurut Ali, larangan bagi ASN dan Kades untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon tertuang di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pada pasal 71 ayat 1 tertulis Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com