JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hadapi Putusan PTUN Terkait Tragedi Semanggi, Kejagung Bakal Tempuh Upaya Hukum

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Pengacara Negara akan melakukan upaya hukum untuk menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus Jaksa Agung ST Burhanuddin terbukti melawan hukum karena menganggap Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

“Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono lewat keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Akan tetapi, Hari belum menjelaskan upaya hukum yang akan ditempuh oleh lembaganya tersebut.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari keluarga korban pelanggaran HAM tragedi 1998 terhadap pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dalam putusannya, PTUN menganggap pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III pada 16 Januari 2020 adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan atau pejabat pemerintah.

Pernyataan yang dipersoalkan adalah “… Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Atas putusan tersebut, hakim mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” demikian bunyi poin keempat putusan hakim yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu (4/11/2020).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com