JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

ICW: Perubahan Struktur Organisasi di KPK Bertentangan dengan UU KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perubahan struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertentangan dengan Undang-undang KPK.

Penilaian itu disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

“ICW menilai produk hukum internal KPK ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahakamah Agung,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/ 2020).

Kurnia mengatakan, Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Artinya, bidang-bidang yang ada di KPK masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Namun, kata Kurnia, yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Baca Juga :  PDIP Anggap Keinginan Gibran untuk Konsultasi ke Megawati Soal Penyusunan Kabinet Hanya Gimik Politik yang Tak Perlu Ditanggapi

“Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK,” ujarnya.

Menurut Kurnia, KPK mestinya memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri ketimbang merombak susunan internal yang bertentangan dengan UU, serta efektivitasnya yang juga dipertanyakan.

KPK sebelumnya menerbitkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang menggantikan Perkom Nomor 3 Tahun 2018. Dalam peraturan yang baru, terdapat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan.

Salah satunya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang termuat dalam Pasal 6.

Deputi ini terdiri atas 5 jabatan, yaitu Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, dan Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

Baca Juga :  Ide Presidential Club, Dahnil Anzar Yakin Prabowo Mampu Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Kemudian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri paling banyak 5 Direktorat Koordinasi dan Supervisi sesuai strategi dan kebutuhan wilayah, serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan
Supervisi.

Pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring terdapat jabatan baru, yaitu Direktorat Antikorupsi Badan Usaha. Sedangkan pada Deputi Bidang Informasi dan Data terdapat 2 jabatan baru, yaitu Direktorat Manajemen Informasi dan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

Selain itu, dalam struktur organisasi juga terdapat staf khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan inspektorat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com