JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Munculkan Kerumunan di Tengah Pandemi, Pakar Hukum Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Ini Yang Bisa Dilakukan

Jemaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/ 2020) untuk mengikuti acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Meski memunculkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, namun pemimoin FPI, Rizieq Shihab tidak bisa dikenai sanksi pidana.

Demikian ditegaskan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia mengatakan,  Rizieq Shihab tidak bisa dikenakan sanksi pidana atas kerumunan yang terjadi di serangkaian kegiatannya.

Sebab, sanksi pidana baru bisa digunakan ketika wilayah tersebut menerapkan karantina atau lockdown.

“Selama wilayah belum melaksanakan lockdown, atau dalam hal ini hanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tidak ada sanksi pidana yang dapat diterapkan,” ucap Fickar saat dihubungi pada Senin ( 23/11/2020).

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Fickar mengatakan, sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk Pasal 93 di dalamnya, baru bisa diaplikasikan ketika DKI Jakarta menerapkan lockdown.

Sedangkan saat ini, pemerintah hanya menerapkan PSBB.

“Jadi tidak bisa sanksi pidana diterapkan. Cuma seharusnya masyarakat sadar bahwa tindakannya (berkerumun) itu sangat berbahaya bagi kesehatan,” kata Fickar.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Alhasil, menurut Fickar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa mengunakan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada Rizieq.

“Dengan hukuman denda Rp 50 juta, dan jika melakukan lagi maka naik menjadi Rp 100 juta,” ujar dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com