JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ringkasan Kasus Rizieq Shihab: Tersandung Kasus Chat Mesum, Tiga Tahun di Arab Saudi, Isu Pencekalan dan Denda, hingga Kabar Kepulangan yang Tak Kunjung Terlaksana

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Foto: Tribunnews
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, telah mengumumkan rencana kepulangannya ke Indonesia, yang dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Selasa (10/11/2020) pagi pekan depan.

Berbeda dengan kabar kepulangan yang sempat beredar sebelum-sebelumnya, kali ini Rizieq Shihab tampak lebih yakin akan benar-benar kembali ke Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan bukti berupa paspor dan tiket pesawat yang sudah diperolehnya.

Sekadar informasi, Rizieq Shihab telah berada di Arab Saudi selama sekitar tiga tahun, sejak tahun 2017. Lantas bagaimana awalnya sampai ia harus menetap di negara itu hingga bertahun-tahun? Berikut ini rincian perjalanan kasus Rizieq Shihab:

Tersandung Kasus Hukum

Rizieq Shihab awalnya berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah. Namun saat berangkat, dia secara kebetulan tengah tersangkut kasus hukum, yakni terkait kasus chat mesum dengan seorang wanita bernama Firza Husein.

Dalam kasus itu, baik Firza maupun Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2017. Bahkan polisi sempat meneribtkan surat DPO terhadap Rizieq Shihab.

Namun pada bulan Juni 2018, dipastikan bahwa kasus chat mesum yang menyangkut Rizieq Shihab itu dihentikan. Pun demikian dengan kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila yang sebelumnya juga menjerat Rizieq Shihab.

Berulang Kali Dikabarkan akan Pulang

Setelah keberangkatannya ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah, Rizieq Shihab sempat beberapa kali dikabarkan akan pulang. Tercatat sudah ada lima kali ia diberitakan bakal kembali ke Indonesia.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Pada Juni 2017, kabar kepulangan Rizieq Shihab pertama berhembus. Kabar itu bertepatan dengan habisnya masa izin tinggal atau visa Rizieq Shihab di Arab Saudi, yakni pada 12 Juni 2017.

Saat itu para pendukung Rizieq Shihab sudah heboh dengan persiapan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta. Namun hingga tanggal yang ditentukan, Rizieq Shihab batal kembali ke Indonesia.

Kabar kepulangan Rizieq Shihab yang kedua yakni menjelang HUT ke-72 Kemerdekaan Indonesia. Rizieq disebut akan tiba di Tanah Air pada 16 Agustus 2017. Namun rencana tersebut kembali tidak terlaksana.

Berikutnya pada awal Desember 2017, Rizieq Shihab disebut akan pulang ke Indonesia untuk memperingati satu tahun aksi unjuk rasa damai 12 Desember 2016 atau yang kini dikenal dengan Aksi 212. Namun kabar kepulangan Rizieq Shihab itu juga tidak terbukti.

Selanjutnya pada tahun 2018, Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada 21 Februari 2018. Akan tetapi sampai waktu yang disebutkan, ia juga belum kembali.

Pada akhir November 2019, pihak pengacara Rizieq Shihab kembali mengembuskan kabar rencana kepulangan pemimpin FPI itu. Namun rencana itu kembali urung terlaksana.

Isu Pencekalan

Salah satu isu yang ramai dibicarakan soal Rizieq Shihab yang tak kunjung kembali ke Indonesia setelah berangkat untuk umrah pada tahun 2017 yakni adanya upaya pencekalan oleh otoritas Arab Saudi atas permintaan dari pemerintah Indonesia.

Pada sambutannya untuk acara Reuni Akbar 212 pada Desember 2019, Rizieq Shihab, mengaku jika dirinya tidak bisa kembali ke Indonesia akibat dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

“Mengapa saya tidak bisa pulang hari ini? Karena saya masih dicekal oleh Pemerintah Saudi Arabia dengan alasan keamanan atas permintaan Pemerintah Indonesia,” kata Rizieq Shihab dalam sambutan yang diunggah di kanal YouTube Front TV.

Namun pernyataan berbeda disampaikan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang membantah adanya pencekalan dari Pemerintah Indonesia.

Isu Denda Overstay

Selain isu pencekalan oleh pemerintah Indonesia, turut beredar kabar bahwa Rizieq Shihab tidak bisa keluar dari Arab Saudi karena telah melanggar izin tinggal atau visa yang habis masa berlakunya, sehingga Rizieq diwajibkan membayar sejumlah denda untuk dapat meninggalkan Arab Saudi.

Saat itu, Rizieq disebut dikenakan denda sebesar Rp110 juta karena melanggar izin tinggal atau overstay selama lebih dari satu tahun. Bahkan sempat beredar kabar bahwa Rizieq Shihab melalui FPI menggalang dana untuk membantu membayar denda tersebut.

Terkait denda overstay, menurut FPI bukanlah isu utama yang membuat Rizieq Shihab selalu gagal kembali ke Tanah Air, melainkan adanya permintaan pencekalan dari Pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi agar Rizieq Shihab tidak pulang ke negaranya.

Terlepas dari semua isu yang ada, kali ini publik tinggal menantikan kebenaran rencana kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air pada pekan depan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com