JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jamaah Ahmadiyah Dapat Kabar Baik dari Menag, Berharap Menag Tahan dari Tekanan!

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jemaah Ahmadiyah Indonesia mengapresiasi langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mengafirmasi hak beragama warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia.

Komunitas Ahmadiyah berharap Yaqut konsisten dengan perkataannya dan kuat terhadap tekanan yang akan dihadapi.

“Sikap Menag adalah sikap yang sangat berani dan patut dicontoh, dan mudah-mudahan beliau konsisten dan kuat terhadap berbagai tekanan. Karena saya yakin akan banyak tekanan,” kata Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah, Yendra Budiana, saat dihubungi, Jumat, 25 Desember 2020.

Yendra berujar ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan oleh Yaqut dalam melaksanakan rencananya.

Baca Juga :  Dikhawatirkan Hukum Akan Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ini Saran Pakar

Salah satunya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang terbit 2008.

Ada enam poin dalam SKB itu, salah satunya memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia, sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya.

Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Menurut Yendra, SKB 3 Menteri tersebut kerap kali digunakan oleh kepala daerah dan kelompok masyarakat untuk melakukan diskriminasi terhadap Ahmadiyah.

Baca Juga :  Gila-gilaan! UKT Mahasiswa Naik dari Rp 9 Juta Menjadi Rp 52 Juta, BEM Unsoed Pun Gelar Unjukrasa

“Meski tidak disebutkan pelarangan, tapi SKB itu dijadikan alat oleh beberapa kepala daerah untuk pelarangan ibadah dan kegiatan,” kata dia.

Selain SKB itu, Yendra juga meminta Yaqut Cholil Qoumas menyoroti soal SKB pendirian rumah ibadah. Menurut Yendra, SKB tersebut kerap menyulitkan warga minoritas dalam mendirikan rumah ibadahnya. Kesulitan, kata dia, bukan cuma dialami oleh Ahmadiyah, tetapi kelompok agama lainnya.

“SKB pendirian rumah ibadah menyulitkan bagi pemenuhan hak kelompok penghayat atau nonmuslin lainnya,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com