Beranda Umum Nasional Kementerian Kesehatan Kirim SMS Pemberitahuan kepada Para Calon Penerima Vaksin Covid-19. Mereka...

Kementerian Kesehatan Kirim SMS Pemberitahuan kepada Para Calon Penerima Vaksin Covid-19. Mereka yang Menerima Pesan Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19

Kontainer berisi 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkarang, Kamis (31/12/2020). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Kesehatan direncanakan akan mulai mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS kepada para calon penerima vaksin Covid-19 pada hari ini, Kamis (31/12/2020).

Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020. Kepmen tersebut memuat lima diktum terkait vaksinasi Covid-19.

“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada tanggal 31 Desember 2020,” demikian bunyi diktum ketiga salinan Keputusan Menkes.

Pada diktum kesatu disebutkan, sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nama-namanya sudah ditetapkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya dalam diktum kedua dijelaskan, sasaran penerima vaksin merupakan masyarakat kelompok prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Jokowi Mencuat Lagi! Eggi Sudjana Laporkan Jokowi dan Rektor UGM ke Bareskrim Polri

Sementara itu untuk penerima pesan pemberitahuan maka akan diwajibkan untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” demikian bunyi diktum keempat.

Lebih lanjut disebutkan dalam diktum kelima, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi yang tersedia.

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menjelaskan, rencananya vaksinasi akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan periode vaksinasi mulai Januari-April 2021 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi dan 17,4 juta petugas pelayan publik.

Selanjutnya, untuk tahap kedua vaksinasi akan diperuntukkan bagi 63,9 juta masyarakat rentan dan 77,4 juta masyarakat lainnya yang diberikan sesuai pendekatan kluster. Tahap kedua ini rencananya akan dilakukan mulai April 2021 hingga Maret 2022 mendatang.

Baca Juga :  Kunjungi Lokasi Bencana di Sukabumi, Wapres Gibran Bagi-bagi Susu dan Sembako. Ke Mana Mensos?

www.tempo.co