JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diikat, Rizieq Shihab Resmi Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam dan Dicecar 84 Pertanyaan. Serukan Stop Diskriminasi Hukum

Pemimpin FPI Rizieq Shihab keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terikat, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Tribunnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab keluar dari gedung Polda Metro Jaya dengan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kondisi tangan terikat. Polisi akan menahan Rizieq Shihab hingga 20 hari ke depan guna memperlancar proses pemeriksaan.

Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menjalani pemeriksaan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, penahanan terhadap Rizieq Shihab tersebut dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam dan dicecar 84 pertanyaan. Rizieq Shihab baru keluar dari Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 00.23 WIB dan akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Metro Jaya.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

“Setelah selesai diperiksa, penyidik membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Menurut Argo, keputusan untuk menahan Rizieq Shihab setelah mempertimbangan aspek objektif dan subjektif penyidik. Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara objektif, lanjut dia, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Saat digelandang dari Gedung Ditreskrimum, Rizieq Shihab sempat melontarkan sebuah pernyataan. Ia menyerukan agar diskriminasi hukum dihentikan.

“Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” seru Rizieq Shihab dengan sudah mengenakan rompi berwarna oranye yang tampak kontras dengan pakaian putih-putih yang dikenakannya, serta kondisi kedua tangan yang terikat.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Selain Rizieq, ada lima anggota FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com