JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana penempatan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) menuai protes. Bukan soal menolak bekerja, para calon manajer mempersoalkan lokasi penugasan yang disebut jauh dari domisili, bahkan mencapai ribuan kilometer.
Protes itu disampaikan lebih dari seratus calon manajer yang mendatangi kantor PT Agrinas Pangan Nusantara di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/9/2026).
Mereka mempertanyakan keputusan penempatan yang diumumkan Agrinas pada Jumat (25/9/2026). Para calon manajer mengaku sebelumnya memperoleh informasi bahwa penugasan akan mengutamakan domisili masing-masing.
Namun, ketika daftar penempatan diumumkan, sejumlah nama justru ditempatkan di wilayah yang sangat jauh dari tempat tinggalnya.
Rahmat Saleh, salah satu calon manajer, mengatakan persoalan utama yang membuat mereka mendatangi kantor Agrinas adalah ketidaksesuaian antara informasi awal dengan lokasi penempatan yang diterima.
“Kami berkumpul di sini berawal dari posisi penempatan yang tidak sesuai,” kata Saleh di lokasi, Senin (28/9/2026).
Saleh sendiri berdomisili di Jakarta, tetapi mendapat penugasan ke Sulawesi Tenggara. Ia menyebut persoalan serupa dialami calon manajer lain dari berbagai daerah.
“Ada juga yang dari Jakarta ke Papua. Range penempatannya bisa di atas 2.000 kilometer dari domisili,” tuturnya.
Minta Penempatan Dikembalikan Sesuai Domisili
Para calon manajer membawa dua persoalan utama dalam audiensi dengan pihak Agrinas.
Tuntutan pertama berkaitan dengan lokasi penugasan. Mereka meminta penempatan dikaji kembali dan disesuaikan dengan domisili calon manajer.
Menurut Saleh, ketentuan mengenai prioritas penugasan berdasarkan domisili telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Karena itu, mereka mempertanyakan alasan penempatan yang justru membuat sebagian calon manajer harus berpindah ke daerah yang sangat jauh dari tempat tinggal.
Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut jarak. Penempatan lintas pulau juga berarti munculnya kebutuhan biaya tambahan, mulai dari transportasi, tempat tinggal, hingga biaya hidup sehari-hari.
Atas dasar itu, tuntutan kedua berkaitan dengan besaran gaji.
Para calon manajer meminta adanya penyesuaian kompensasi apabila lokasi penempatan yang jauh tetap diberlakukan. Mereka menilai biaya hidup di daerah penugasan semestinya ikut menjadi pertimbangan.
“Tapi realitanya, saat ini salary-nya masih sama dengan penempatan di manapun,” ucap Saleh.
Waktu Keberangkatan Dinilai Terlalu Singkat
Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah waktu persiapan keberangkatan.
Daftar penempatan baru diumumkan pada 25 September 2026. Namun, para calon manajer disebut sudah harus berada di lokasi penugasan pada 1 Oktober 2026.
Artinya, mereka hanya memiliki waktu beberapa hari untuk mempersiapkan keberangkatan, termasuk bagi mereka yang mendapatkan penempatan lintas pulau.
Di saat yang sama, Agrinas meminta para calon manajer menandatangani surat persetujuan penugasan paling lambat Senin (28/9/2026).
Kondisi tersebut membuat para calon manajer merasa perlu meminta penjelasan langsung kepada pihak Agrinas sebelum mengambil keputusan terkait penugasan mereka.
Saleh menyebut lebih dari seratus calon manajer hadir di kantor Agrinas untuk menyampaikan keberatan. Dalam audiensi tersebut, sebagian perwakilan calon manajer telah diterima Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Joao mengenai hasil pertemuan tersebut.
Agrinas Pegang Kewenangan Penempatan
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa proses pengangkatan sekaligus penempatan manajer Kopdes berada di tangan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Ferry mengatakan Agrinas menjadi pihak yang menerbitkan surat keputusan pengangkatan sekaligus mendistribusikan para manajer ke lokasi penugasan.
“SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” kata Ferry seperti dikutip Antara, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ferry, para manajer Kopdes akan berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kontrak tersebut ditetapkan selama dua tahun.
Dengan demikian, persoalan penempatan kini menjadi salah satu hal yang harus dijelaskan kepada para calon manajer sebelum mereka menjalankan tugas di lapangan.
Di satu sisi, program Kopdes Merah Putih membutuhkan tenaga pengelola yang siap ditempatkan. Namun di sisi lain, para calon manajer meminta agar kebijakan penempatan memperhatikan ketentuan mengenai domisili, beban biaya hidup, serta waktu yang memadai untuk mempersiapkan keberangkatan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















