JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Komplotan Bandit-Bandit Pencuri Traktor dan Diesel di Persawahan Dilumpuhkan di Pekalongan. Ada 6 Tersangka, Begini Penampakannya!

Komplotan pencuri traktor dan diesel diamankan di Pekalongan. Foto/Humas Polda
ย ย ย 
Komplotan pencuri traktor dan diesel diamankan di Pekalongan. Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim jajaran Polsek Kesesi, Polsek Kajen, Polsek Kedungwuni, Polsek Karangdadap dan Polsek Sragi berhasil meringkus pelaku pencurian Spesialis mesin diesel traktor.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengungkapkan bahwa, dari hasil serangkaian penyelidikan Polisi berhasil mengamankan enam pelaku.

Mereka diantaranya, SR, 53 tahun, SRY, 39 tahun, SY, 49 tahun, AR, 51 tahun,EMN, 58 tahun dan DS, 21 tahun.

Adapun salah satu pelaku dengan Inisial DS diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pemalang.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

โ€œDari enam pelaku yang telah diamankan, Polisi masih memburu lima para pelaku lainnya yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),โ€ ucap AKP Akrom, Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut Kasubbag Humas menambahkan, selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Kunci roda, 10 (sepuluh) buah kunci pas, 2 (dua) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang, uang tunai Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Kbm Avanza warna hitam Nopol D 1565 NK dan 1 (satu) buah Handphone Android.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, para pelaku mengakui atas segala perbuatannya. Tidak sampai disitu saja, para pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan hal serupa yakni pencurian mesin diesel diberbagai tempat.

Di antaranya di wilayah Kabupaten Pekalongan diantaranya di Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni, Kajen, Kesesi, Sragi dan diwilayah Kabupaten Pemalang.

โ€œUntuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun,โ€ ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com