JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ketua Komisi X DPR Tolak Rencana Penghapusan Jalur CPNS Bagi Guru, Ini Sebabnya

Lampiran tampilan model seragam Korpri dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Foto: Joglosemarnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana Pemerintah untuk menghapus jalur CPNS bagi para guru, dikhawatirkan bakal menurunkan minat kalangan muda untuk memilih profesi sebagai pendidik.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. Karena itu, dia tegas  menolak rencana pemerintah tersebut.

“Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana, bukan suatu keputusan. Dan jika masih rencana, kami harap segera dicabut,” ujar Syaiful lewat keterangannya yang dikutip pada Minggu (3/1/2021).

Huda menjelaskan, guru merupakan profesi yang membutuhkan stabilitas hidup tinggi bagi pelakunya.

Mereka dituntut tidak hanya dari skill mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual.

Standar tersebut, lanjut Huda, tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karir bagi para pendidik di negeri ini.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

“Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian, mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi tauladan bagi peserta didik,” ujarnya.

Berangkat dari pemikiran itu, kata Huda, skema Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebenarnya tidak cocok untuk para guru.

Dengan skema ini, guru setiap tahun harus dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak mumpuni.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebelumnya mengumumkan guru mulai tahun 2021 tidak akan lagi masuk kategori CPNS, melainkan PPPK.

Pemerintah akan mengubah format penerimaan guru dan keputusan itu telah disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Kepala BKN menyebut kebijakan tersebut sudah berlaku di negara-negara lain. Bahkan PPPK di banyak negara begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30 persen:70 persen.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Politikus PKB itu menegaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah jamak dilakukan dibanyak negara maju.

Komposisi itu, ujarnya, harus dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia.

“Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan,” tutur Huda.

Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI juga menilai kebijakan tersebut diskriminatif.

“Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi Tempo, Kamis (31/12/2020).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com