JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman dari Jabatannya Karena Aktifkan Kembali Salah Satu Komisioner yang Sudah Dipecat

Ketua KPU Arief Budiman saat melapor ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1/2021).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring, Rabu (13/1/2021).

Kemudian, DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. Sehingga, dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi sebelumnya.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Anggota DKPP, Ida Budhiati mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI. Sedangkan, menurut dia, amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

Sehingga, kata Ida, Arief Budiman tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI.

“Karena menurut hukum dan etika, Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317 dan seterusnya,” kata Ida.

Di sisi lain, anggota DKPP Pramono Ubaid Thantowi yang juga Komisioner KPU RI menyampaikan pandangan berbeda terhadap perkara ini. Ia mengatakan, secara substansial surat KPU RI yang dipersoalkan hanya merupakan surat pengantar atas petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 untuk disampaikan kepada Evi Novida Ginting Manik.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Ia melanjutkan, apabila tidak ada Keppres tentang pencabutan Keppres pemberhentian Evi, maka surat Ketua KPU RI tidak akan memiliki makna apapun. Tanda tangan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI dalam surat tersebut hanya bagian dari administrasi surat-menyurat.

“Arief Budiman mengirimkan surat Nomor 663 dan seterusnya tahun 2020 tersebut setelah yang bersangkutan melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara yang pada awalnya menyatakan bahwa Evi Novida Ginting Manik dapat menindaklanjuti putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82 dan seterusnya dengan secara langsung aktif sebagai anggota KPU RI tanpa menunggu keluarnya Keputusan Presiden,” kata Pramono.(ASA)

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com