JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hanya Modal 575 Suara, Putri Cawabup Terpilih Sragen, Amelia Suciani Raih Kursi DPRD. Dilantik Melalui PAW, Gantikan Kursi Sang Bapak

Amelia Suciani saat dilantik jadi anggota DPRD Fraksi PKB melalui mekanisme PAW, Rabu (27/1/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekian lama kosong, satu kursi anggota DPRD Sragen yang ditinggalkan Cawabup Sragen terpilih, Suroto, akhirnya terisi. Pengisinya tak lain adalah putrinya sendiri, Amelia Suciani.

Amelia dilantik menggantikan sang bapak usai meraih suara terbanyak kedua di Dapil Sragen 2 (Plupuh, Kalijambe, Gemolong) pada Pileg 2019 lalu.

Perempuan bergelar SE itu dilantik melalui pergantian antar waktu (PAW) melalui mekanisme paripurna di DPRD Sragen, Rabu (27/1/2021).

Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Endro Supriyadi mengatakan Amelia Suciani menggantikan posisi bapaknya, Suroto yang mundur dari legislatif karena maju Pilbup Desember 2020 lalu.

Suroto yang ditunjuk mendampingi Cabup petahana, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, akhirnya terpilih dan memenangi Pilbup melawan kotak kosong.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Betul, Amelia menggantikan Pak Suroto. Kebetulan beliau putri dari Pak Suroto,” paparnya kepada wartawan Rabu (27/1/2021).

Berdasarkan data hasil Pileg 2020, Amelia menempat peringkat dua di Dapil Sragen 2. Ia mendapatkan total 575 suara, sedangkan Suroto di peringkat pertama dengan raupan 6.538 suara.

Saat Pileg lalu, PKB dapil 2 meraih satu kursi dan jatah itu didapat Suroto yang meraih suara terbanyak.

Sementara, usai pelaksanaan sumpah/janji PAW di DPRD Sragen, ketua DPRD Sragen, Suparno, mengatakan proses PAW Amelia sudah melewati serangkaian tahapan. Termasuk meminta data dari KPU Sragen terkait calon pengganti Suroto.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Ada beberapa tahapan, dari partai politik mengajukan dan setelah itu kami tindak lanjuti pada KPU untuk meminta data-data siapakah calon pengganti sesuai hasil pilihan legislatif pada saat itu,” terangnya.

Suparno melanjutkan, usai mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah, proses PAW ini akhirnya dapat dilaksanakan. Suparno juga membenarkan jika perolehan suara Amelia memang berada di peringkat kedua.

“Setelah dari KPU muncul nama Amelia, kami kirimkan kepada Gubernur melalui bupati untuk dimintakan surat keputusan Gubernur. Dan alhamdulillah Gubernur sudah mengirimkan surat dan kami tindak lanjuti dan hari ini juga kami paripurnakan,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com